
TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong
OlehHamim Pou.adsensePAGI itu, halaman Kementerian Keuangan terasa berbeda. Satu per satu gubernur memasuki gedung, membawa berkas tebal
Opini
DEPOK –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah menyoroti kasus penganiayaan balita yang terjadi di Wensen School, sebuah tempat penitipan anak di Harjamuti, Depok. Kasus ini melibatkan MI, wanita yang dikenal sebagai “parenting influencer” sekaligus pemilik daycare tersebut. KPAI menilai perbuatan MI melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi Kasus
Menurut informasi dari Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tindakan MI diduga melibatkan kekerasan fisik dan psikologis terhadap balita yang dititipkan di daycare-nya. Balita tersebut mengalami berbagai bentuk penganiayaan, termasuk dipukul pada beberapa bagian tubuh, ditusuk dengan alat tumpul di punggung, dan didorong hingga terjatuh. Akibat kekerasan ini, balita mengalami memar-memar, sakit, demam, dan rasa ketakutan berkepanjangan.
“Pelaku penganiayaan anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dapat dikenakan hukuman maksimal 3,5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 72 juta. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena pelaku adalah wali atau orang terdekat korban, hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” jelas Jasra Putra dalam pernyataan tertulisnya.
Penemuan Kasus
Kasus ini terungkap setelah laporan dari salah seorang guru di daycare tersebut. Guru ini melaporkan bahwa anak dari orang tua korban mengalami kekerasan pada tanggal 10 Juni 2024. Guru tersebut, yang merasa khawatir akan keselamatan anak, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban setelah mencari bukti-bukti yang memadai.
Orang tua korban kemudian melakukan pengecekan dan mencari bukti tambahan. Pada tanggal 29 Juli 2024, setelah memastikan adanya bukti-bukti penganiayaan, mereka melapor ke pihak kepolisian. Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza Pasha, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima setelah guru di daycare datang langsung ke rumah orang tua korban untuk memberikan informasi.
Desakan untuk RUU Pengasuhan Anak
Berkaca pada kasus ini, KPAI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Menurut KPAI, Indonesia belum memiliki payung hukum yang memadai untuk mengatur riwayat pengasuhan anak, sehingga kasus-kasus penganiayaan seperti ini tidak dapat dihindari dengan efektif.
“RUU Pengasuhan Anak sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Kasus ini menunjukkan bahwa kita membutuhkan regulasi yang lebih ketat dan jelas mengenai pengasuhan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan penitipan anak,” tegas Jasra Putra.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini dan melakukan berbagai langkah hukum terhadap MI. Sementara itu, KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pemerintah mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Pengasuhan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam berbagai aspek, termasuk di lingkungan penitipan anak, dan perlunya perhatian serius terhadap regulasi yang melindungi hak-hak anak di Indonesia.
(N/014)
OlehHamim Pou.adsensePAGI itu, halaman Kementerian Keuangan terasa berbeda. Satu per satu gubernur memasuki gedung, membawa berkas tebal
OpiniMEDAN Dalam ajaran Islam, sakit bukan sekadar kondisi fisik yang melemahkan, tetapi juga menjadi bagian dari ujian kehidupan yang penuh
AgamaBANDA ACEH Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, secara resmi membuka kegiatan Pekan Nasional Pelayanan Publik yang di
NasionalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke97 dan HUT TNI ke80, Jaya Center Foundation akan menggelar acara Gebyar Baksos
EkonomiBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Provinsi Bali pada hari ini, Selasa (21/10), ak
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada har
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di seluruh wilayah Jawa Barat akan didominasi oleh h
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan sepan
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Selasa (21/10), yang
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa (21/10)
Nasional