Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA –Komisi III DPR RI mengumumkan akan mengawal proses kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang telah memicu polemik di masyarakat. Vonis bebas ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, meskipun Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa atas tuduhan menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.
Dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Kami sebagai pengawas, baik dari Komisi Yudisial (KY) dan sebagai mitra Mahkamah Agung, telah membaca kesimpulan dari kasus ini. Kami akan proaktif mengawal kasus ini,” ujar Habiburokhman, Senin (29/7).
Menurut Habiburokhman, adanya indikasi pelanggaran dalam persidangan sangat jelas terlihat, khususnya dalam cara majelis hakim memimpin persidangan. “Ada indikasi kuat pelanggaran dalam memimpin persidangan. Terasa seolah-olah ada upaya membatasi terungkapnya kebenaran,” tambahnya.
Komisi III DPR juga berencana mengadakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini lebih mendalam. “Kami akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan juga mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur dituduh menganiaya Dini Sera hingga menyebabkan kematiannya. Namun, pada 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan Ronald bebas dari seluruh dakwaan, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hakim menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat penyebab kematian Dini Sera dan meyakini bahwa kematian tersebut disebabkan oleh alkohol.
Sebagai tanggapan atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya memutuskan untuk mengajukan kasasi. “Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pada Kamis (25/7). Ia menambahkan bahwa proses kasasi akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari ke depan.
Sementara itu, keluarga Dini Sera sangat menyayangkan keputusan hakim yang dianggap tidak adil. Ronald Tannur, yang ditahan sejak 5 Oktober 2023, hanya menjalani penahanan selama 6 bulan sebelum vonis bebas tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara merata dan transparan.
(N/014)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL