200 Warga Meranti Ikuti Skrining TBC Terintegrasi CKG, 140 Jalani Rontgen
ASAHAN Sebanyak 200 warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, mengikuti skrining Tuberkulosis (TBC) yang terintegrasi dengan program Ce
KESEHATAN
JAKARTA –Komisi III DPR RI mengumumkan akan mengawal proses kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang telah memicu polemik di masyarakat. Vonis bebas ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, meskipun Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa atas tuduhan menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.
Dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Kami sebagai pengawas, baik dari Komisi Yudisial (KY) dan sebagai mitra Mahkamah Agung, telah membaca kesimpulan dari kasus ini. Kami akan proaktif mengawal kasus ini,” ujar Habiburokhman, Senin (29/7).
Menurut Habiburokhman, adanya indikasi pelanggaran dalam persidangan sangat jelas terlihat, khususnya dalam cara majelis hakim memimpin persidangan. “Ada indikasi kuat pelanggaran dalam memimpin persidangan. Terasa seolah-olah ada upaya membatasi terungkapnya kebenaran,” tambahnya.
Komisi III DPR juga berencana mengadakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini lebih mendalam. “Kami akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan juga mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur dituduh menganiaya Dini Sera hingga menyebabkan kematiannya. Namun, pada 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan Ronald bebas dari seluruh dakwaan, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hakim menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat penyebab kematian Dini Sera dan meyakini bahwa kematian tersebut disebabkan oleh alkohol.
Sebagai tanggapan atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya memutuskan untuk mengajukan kasasi. “Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pada Kamis (25/7). Ia menambahkan bahwa proses kasasi akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari ke depan.
Sementara itu, keluarga Dini Sera sangat menyayangkan keputusan hakim yang dianggap tidak adil. Ronald Tannur, yang ditahan sejak 5 Oktober 2023, hanya menjalani penahanan selama 6 bulan sebelum vonis bebas tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara merata dan transparan.
(N/014)
ASAHAN Sebanyak 200 warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, mengikuti skrining Tuberkulosis (TBC) yang terintegrasi dengan program Ce
KESEHATAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola U15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 d
OLAHRAGA
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus mempersiapkan fasilitas dan ekosistem pendukung untuk membuka jalur ekspor produk Usaha M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah pernah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di l
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kli
NASIONAL
NTT Korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi
NASIONAL
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan data desil kesejahteraan masyarakat dapat berubah karena kond
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sad
EKONOMI
BATU BARA Komitmen Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat
PEMERINTAHAN