Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAR -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah tegas dengan memberikan perlindungan kepada 15 saksi dan korban terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sebanyak 13 dari 15 pemohon adalah pemuda berstatus saksi, sedangkan dua lainnya merupakan keluarga korban. Mereka akan menerima perlindungan dalam bentuk program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis. Program PHP akan mendampingi mereka selama proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, semua saksi yang dilindungi berusia remaja dengan rentang usia 14-18 tahun. “Mereka akan didampingi secara intensif saat memberikan keterangan kepada kepolisian, kejaksaan, hingga di persidangan,” ungkap Susilaningtias dalam keterangannya pada Senin, 29 Juli 2024.
Rehabilitasi psikologis juga diberikan sebagai upaya pemulihan dan penguatan psikologis para saksi dan korban, mengingat sebagian besar di antaranya adalah anak-anak. Dua individu yang mendapatkan rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP, diketahui mengalami kekerasan dan penangkapan yang berdampak berat pada kondisi mental mereka.
Dalam penelaahan LPSK, terungkap beberapa temuan penting:
Laporan Polisi Terkait: Terdapat tiga laporan polisi yang saling terkait, yakni penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Anak di Bawah Umur: Saksi dan korban yang terlibat adalah anak-anak di bawah umur. Kekerasan/Penyiksaan: Beberapa saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan. Trauma: Sebagian saksi dan/atau korban beserta keluarganya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Keterangan Tanpa Pendampingan: Beberapa saksi telah dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan tanpa adanya surat panggilan resmi.Kasus kematian Afif Maulana yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, menimbulkan kontroversi setelah muncul video yang menunjukkan dirinya dikejar dan dipukuli oleh aparat kepolisian. Polisi mengklaim Afif terlibat dalam tawuran, namun keluarga korban menolak tuduhan tersebut dan mendesak Polda Sumatera Barat untuk bertanggung jawab.
LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan mendukung hak-hak para saksi serta korban dalam upaya memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
(N/014)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL