BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Mantan Bupati Batu Bara Zahir Mangkir Untuk Kedua Kalinya dari Pemeriksaan Polda Sumut

BITVonline.com - Jumat, 26 Juli 2024 06:16 WIB
Mantan Bupati Batu Bara Zahir Mangkir Untuk Kedua Kalinya dari Pemeriksaan Polda Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Sumatera Utara pada Kamis, 25 Juli 2024. Zahir seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara. Ini merupakan kali kedua Zahir mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ketidakhadiran Zahir

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, “Yang bersangkutan tidak hadir.” Tindakan ini semakin menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi oleh Zahir. Walaupun demikian, Hadi Wahyudi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa.

“Prosedurnya harus diikuti. Jika diperlukan upaya paksa, itu ada mekanismenya,” tambah Hadi Wahyudi. Keputusan apakah polisi akan menempuh langkah tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Kasus Dugaan Suap

Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait rekrutmen PPPK yang berlangsung pada tahun 2023. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada 29 Juni 2024. Sebelumnya, lima tersangka lainnya sudah ditetapkan dan kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 23 Juli 2024.

Kelima tersangka yang telah dilimpahkan terdiri dari AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); F, wiraswasta yang juga merupakan adik dari mantan bupati; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan. Mereka terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan suap dalam seleksi PPPK.

Peran Faisal dan Dugaan Penerimaan Suap

Dalam perkembangan terbaru, Faizal, seorang wiraswasta dan adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga terlibat dalam kasus ini. Faizal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara. Uang tersebut diduga berasal dari peserta seleksi PPPK yang dimintai biaya tambahan oleh pihak-pihak terkait dengan jumlah yang bervariasi.

“Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar pada akhir tahun 2023, setelah pengumuman hasil seleksi. Uang tersebut sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kepolisian Terus Bekerja

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun Zahir tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, aparat penegak hukum berupaya maksimal untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Dengan adanya berbagai pelanggaran dan dugaan suap yang melibatkan pejabat tinggi, kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses rekrutmen pemerintah serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik korupsi di sektor publik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru