BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

PPATK Ungkap Skandal Judi Online, 1.160 Anak Usia di Bawah 11 Tahun Terlibat dengan Transaksi Rp 3 Miliar!

BITVonline.com - Jumat, 26 Juli 2024 05:58 WIB
37 view
PPATK Ungkap Skandal Judi Online, 1.160 Anak Usia di Bawah 11 Tahun Terlibat dengan Transaksi Rp 3 Miliar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai keterlibatan anak-anak dalam judi online. Berdasarkan data terbaru yang dirilis, PPATK mencatat ada 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 3 miliar. Temuan ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat (26/7/2024).

“Dari data terbaru yang kami miliki, pada tahun 2024 ini, terdapat 1.160 anak di bawah usia 11 tahun yang terlibat dalam judi online. Total transaksi yang mereka lakukan telah menyentuh angka Rp 3 miliar lebih dengan frekuensi transaksi mencapai 22 ribu kali,” kata Ivan dengan nada prihatin. Temuan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online yang melibatkan anak-anak di usia yang sangat muda.

Namun, kasus ini tidak hanya terbatas pada anak di bawah 11 tahun. PPATK juga menemukan bahwa anak-anak yang berusia antara 11 hingga 16 tahun juga terlibat dalam judi online dengan jumlah yang signifikan. “Untuk rentang usia 11 hingga 16 tahun, kami mencatat ada 4.514 anak yang terlibat. Total transaksi mereka mencapai Rp 7,9 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 45 ribu kali,” ungkap Ivan.

Baca Juga:

Yang lebih mencengangkan adalah temuan terkait anak-anak berusia 17 hingga 19 tahun. Rentang usia ini merupakan kelompok terbesar yang terlibat dalam judi online. “Untuk usia 17 hingga 19 tahun, ada 191.380 anak yang terlibat dalam judi online. Total transaksi yang dilakukan oleh kelompok ini mencapai Rp 282 miliar dengan frekuensi transaksi mencapai 2,1 juta kali,” jelas Ivan.

Secara keseluruhan, PPATK mencatat bahwa dari rentang usia 11 hingga 19 tahun, terdapat 197.054 anak yang terlibat dalam judi online dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar. Angka-angka ini menunjukkan skala besar dari fenomena judi online di kalangan anak-anak dan remaja.

Baca Juga:

Ivan menekankan bahwa keterlibatan anak-anak dalam judi online merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. “Anak-anak seharusnya dipersiapkan untuk masa depan, bukan terjerumus dalam aktivitas yang merugikan dan ilegal seperti judi online. Kami berharap temuan ini dapat memicu langkah-langkah preventif yang lebih efektif untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk judi online,” tegas Ivan.

Temuan ini juga sejalan dengan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan judi online yang semakin marak di masyarakat. KPAI dan lembaga terkait diharapkan dapat berkolaborasi dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif judi online.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru