KPK Pastikan Keberadaan Asrul Aziz di Luar Negeri Tidak Menghambat Penyidikan Kasus Kuota Haji
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
Bitvonline.com DELISERDANG–Pembangunan Sport Centre di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang dipersiapkan untuk PON XXI, kini dibayangi isu konflik tanah yang tak kunjung usai. Di balik kemegahan proyek ini, ada kisah yang mengusik: M. Iswan Achir, Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), diduga terlibat dalam kontroversi penjualan lahan seluas 300 hektar.
Iswan Achir, yang baru dilantik sebagai Dirut KPBN pada 1 Juli 2024, awalnya menjabat sebagai Dirut PTPN II pada tahun 2020. Pada saat itu, ia menjual lahan 300 hektar kepada Pemprov Sumut bermodal Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 10 tahun 2004, bukan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam pernyataan tertulisnya, Achir mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sesuai SK tersebut.
“Saya memiliki tanah seluas 3.000.000 meter persegi, sesuai keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 10/HGU/BPN/2004, dan saya telah menerima uang ganti rugi tanah yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,” tegas Iswan Achir dalam pernyataan tertanggal 8 April 2020.
Harga penjualan lahan itu mencapai Rp152.981.975.472, namun proses transaksinya menimbulkan tanda tanya besar. Bukti penyerahan uang ganti rugi yang diterima Achir hanya berupa kuitansi, tanpa adanya transparansi lebih lanjut. Meski hal ini sempat dipublikasikan oleh media, hingga kini belum ada tindakan dari penegak hukum untuk memverifikasi keaslian bukti tersebut.
Investigasi tim Media mengungkap bahwa klaim kepemilikan tanah oleh Achir berpotensi melanggar aturan, mengingat tanah tersebut seharusnya masuk dalam HGU. Kendati demikian, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menuntaskan persoalan ini.
Dirut Ptpn ll M Iswan Achir
Awak Media Coba dihubungi melalui nomor pribadinya di 0813******81 sejak Sabtu, 20 Juli 2024, hingga berita ini diterbitkan, M. Iswan Achir belum memberikan komentar apapun.
Konflik tanah di Desa Sena ini mencerminkan ketidakjelasan dalam pengelolaan aset negara dan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang. Apakah Iswan Achir akan bertanggung jawab atas semua persoalan yang muncul di kemudian hari, sesuai dengan janjinya? Ataukah kasus ini akan menjadi salah satu skandal besar yang tak terpecahkan? Masyarakat menanti keadilan terwujud di tengah proyek pembangunan yang megah ini.
(KRISNA)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN