BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Ronald Tannur Bebas, Jaksa Sayangkan Hakim Tak Pertimbangkan CCTV

BITVonline.com - Kamis, 25 Juli 2024 04:06 WIB
Ronald Tannur Bebas, Jaksa Sayangkan Hakim Tak Pertimbangkan CCTV
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) dari tuduhan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun). Keputusan ini memicu reaksi keras dari pihak jaksa penuntut umum, yang menyatakan kekecewaan mereka terhadap penolakan penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti dalam sidang.

Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada Kamis (25/7). Menurutnya, rekaman CCTV seharusnya menjadi petunjuk krusial bagi hakim untuk mengambil keputusan, terutama dalam melihat luka-luka fatal yang terdapat pada korban, yang disebut berasal dari lindasan ban kendaraan.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan secara tepat rekaman CCTV yang kami sampaikan sebagai fakta yang menunjukkan adanya penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” ungkap Putu Arya Wibisana.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas

Putusan bebas untuk Ronald didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diungkapkan oleh majelis hakim. Pertama, tidak adanya kesaksian yang secara langsung mengaitkan Ronald dengan penyebab kematian Dini. Kedua, dari pertimbangan medis, hakim menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh kadar alkohol yang tinggi dalam lambungnya.

“Pertimbangan ini mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Ronald bersalah atas kematian Dini,” jelas Putu Arya Wibisana.

Reaksi Pengacara dan Isu Terkait

Pengacara Ronald, Sugianto, mempertahankan putusan tersebut dengan menekankan bahwa penggunaan CCTV tidak memberikan bukti yang mendukung klaim bahwa Ronald melindas atau menabrak korban dengan mobilnya. Menurutnya, rekaman tersebut hanya menunjukkan keberadaan mobil di sekitar lokasi kejadian tanpa memberikan gambaran yang jelas tentang kronologi penganiayaan.

“Sidang telah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk rekaman CCTV yang tidak menunjukkan adanya indikasi korban terlindas atau tertabrak. Dalam kondisi seperti ini, hakim telah berhak untuk mengambil keputusan seperti yang diambil,” papar Sugianto.

Nama anggota DPR RI, Edward Tannur, ayah dari Ronald, mencuat dalam konteks ini meskipun tidak ada keterlibatan langsung dari beliau dalam kasus ini. Namun, hubungan keluarga tersebut menambah kompleksitas isu yang timbul di media sosial dan masyarakat umum.

Langkah Kejaksaan: Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung

Dalam menanggapi putusan kontroversial ini, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas Ronald. Putu Arya Wibisana menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami akan terus berupaya memperjuangkan keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa putusan yang diambil sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Putu.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan luas tentang keadilan hukum, penggunaan bukti, dan peran sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini. Diskusi tentang integritas hukum dan perlindungan hak korban tetap hangat di berbagai platform media sosial dan masyarakat umum.

Penutup

Kontroversi di balik putusan bebas untuk Ronald Tannur menyoroti kompleksitas dalam sistem peradilan Indonesia, di mana pertimbangan bukti dan interpretasi hukum sering kali menjadi titik fokus yang diperdebatkan. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan menentukan arah kasus ini dan berpotensi memberikan kejelasan yang dibutuhkan dalam upaya mencari keadilan bagi korban dan keluarganya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru