Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JABAR –Pegi Setiawan, yang baru-baru ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari tuduhan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016, memberikan pesan yang tajam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kebebasan Pegi Setiawan ini merupakan hasil dari gugatan sidang praperadilan yang diajukannya.
Ditemui di rumah singgahnya di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi Setiawan menyatakan rasa terima kasihnya atas kejadian ini yang bisa dijadikan pelajaran. “Terima kasih banyak atas kejadian ini, bisa dijadikan pelajaran. Dan kedepannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam menangkap tersangka,” ujarnya dengan penuh rasa lega.
Pegi Setiawan juga berharap agar kasus salah tangkap yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. “Ini jadi pembelajaran Polri ke depannya,” tambahnya, menegaskan harapannya akan peningkatan prosedur dalam penanganan kasus kriminal.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Pegi Setiawan menyatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. “Sejauh ini saya belum ngobrol, tapi saya akan kembalikan semuanya pada tim kuasa hukum,” ungkapnya.
Keputusan Pengadilan Negeri Bandung untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadapnya tidak sah dan dibatalkan. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.”
Kasus ini mencatatkan salah satu keberhasilan dalam upaya perlindungan hukum terhadap warga negara yang menjadi korban ketidakadilan sistem hukum. Kini, Pegi Setiawan berharap agar kejadian ini tidak hanya memberikan keadilan baginya secara pribadi, tetapi juga sebagai momentum perbaikan sistem hukum yang lebih akurat dan adil di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN