
PPN Ditanggung Pemerintah, Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun Diskon 6%
JAKARTA Pemerintah akan memberikan diskon harga tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 20252026 melalui insentif Pajak
Pemerintahan
JABAR –Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Jumat (5/7), para kuasa hukum dari kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon Polda Jawa Barat, dijadwalkan menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Proses persidangan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7), agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Di antaranya adalah Dede Kurniawan, teman dekat Pegi; Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi; serta Agus dan Riana, pemilik rumah yang sedang dibangun oleh Pegi. Selain itu, Rudiana dan Prof. Suhandi Cahaya turut hadir sebagai saksi ahli.
Dede Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan dari Pegi pada bulan Juli, sebelum kejadian pembunuhan, dan pada bulan September setelah kejadian tersebut. Dalam pesannya, Pegi menyatakan bahwa ia berada di Bandung pada waktu-waktu tersebut.
Suharsono alias Bondol memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Ia menceritakan bahwa Pegi, bersama adiknya Robi dan Ibnu, mengantarnya dari proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
Namun, kesaksian dari Agus dan Riana, pemilik rumah yang dibangun oleh Pegi, menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan Pegi secara pasti di Bandung pada waktu kejadian. Mereka lebih sering berkomunikasi dengan Rudi Irawan, ayah Pegi, yang bertindak sebagai mandor proyek.
Pada Kamis (4/7), Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof. Agus Surono. Dalam keterangannya, Prof. Agus menegaskan bahwa penetapan tersangka sah jika memenuhi minimal dua alat bukti. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang banyak menghindari pertanyaan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, yakin bahwa kliennya adalah korban salah tangkap atau error in persona. Ia menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, yang selama ini diduga sebagai pelaku pembunuhan. “Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,” ucapnya seusai persidangan praperadilan.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya siap menyampaikan kesimpulan kepada hakim dan tetap berpegang pada penetapan tersangka yang telah dilakukan.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu nasib Pegi Setiawan, apakah ia akan tetap berstatus tersangka atau dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Proses hukum ini juga menarik perhatian publik, mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan Cirebon pada 2016 lalu.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah akan memberikan diskon harga tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 20252026 melalui insentif Pajak
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penghitungan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan
Hukum dan KriminalPAPUAPembangunan Aula Prabowo Subianto di Sekolah Tinggi Alkitab (STA) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tom Bozeman Sinakma,
PendidikanJAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) tetap berja
PeristiwaSAMOSIR Seribuan pelari dari berbagai negara memadati Danau Toba, Kabupaten Samosir, untuk mengikuti ajang lari lintas alam Trail of The
PariwisataMEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menepis kabar Ketua DPD NasDem Sumut, Iskandar ST, menjadi korban salah tangkap di pesawat Garuda Indo
PeristiwaMEDAN Penundaan pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memasuki babak baru setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidika
PeristiwaJAKARTA Kasus kanker usus besar dan rektum pada kelompok muda, khususnya generasi milenial dan Gen Z, terus meningkat setiap tahun. adse
KesehatanMEDAN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, turut menandatangani nota kesepahaman (MoU) Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi N
PemerintahanBALI Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya penguatan gastronomi pariwisata berbasis UMK
Ekonomi