
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JABAR –Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Jumat (5/7), para kuasa hukum dari kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon Polda Jawa Barat, dijadwalkan menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Proses persidangan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7), agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Di antaranya adalah Dede Kurniawan, teman dekat Pegi; Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi; serta Agus dan Riana, pemilik rumah yang sedang dibangun oleh Pegi. Selain itu, Rudiana dan Prof. Suhandi Cahaya turut hadir sebagai saksi ahli.
Baca Juga:
Dede Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan dari Pegi pada bulan Juli, sebelum kejadian pembunuhan, dan pada bulan September setelah kejadian tersebut. Dalam pesannya, Pegi menyatakan bahwa ia berada di Bandung pada waktu-waktu tersebut.
Suharsono alias Bondol memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Ia menceritakan bahwa Pegi, bersama adiknya Robi dan Ibnu, mengantarnya dari proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
Baca Juga:
Namun, kesaksian dari Agus dan Riana, pemilik rumah yang dibangun oleh Pegi, menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan Pegi secara pasti di Bandung pada waktu kejadian. Mereka lebih sering berkomunikasi dengan Rudi Irawan, ayah Pegi, yang bertindak sebagai mandor proyek.
Pada Kamis (4/7), Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof. Agus Surono. Dalam keterangannya, Prof. Agus menegaskan bahwa penetapan tersangka sah jika memenuhi minimal dua alat bukti. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang banyak menghindari pertanyaan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, yakin bahwa kliennya adalah korban salah tangkap atau error in persona. Ia menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, yang selama ini diduga sebagai pelaku pembunuhan. “Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,” ucapnya seusai persidangan praperadilan.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya siap menyampaikan kesimpulan kepada hakim dan tetap berpegang pada penetapan tersangka yang telah dilakukan.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu nasib Pegi Setiawan, apakah ia akan tetap berstatus tersangka atau dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Proses hukum ini juga menarik perhatian publik, mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan Cirebon pada 2016 lalu.
(N/014)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan