Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JABAR –Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Jumat (5/7), para kuasa hukum dari kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon Polda Jawa Barat, dijadwalkan menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Proses persidangan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7), agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Di antaranya adalah Dede Kurniawan, teman dekat Pegi; Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi; serta Agus dan Riana, pemilik rumah yang sedang dibangun oleh Pegi. Selain itu, Rudiana dan Prof. Suhandi Cahaya turut hadir sebagai saksi ahli.
Dede Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan dari Pegi pada bulan Juli, sebelum kejadian pembunuhan, dan pada bulan September setelah kejadian tersebut. Dalam pesannya, Pegi menyatakan bahwa ia berada di Bandung pada waktu-waktu tersebut.
Suharsono alias Bondol memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Ia menceritakan bahwa Pegi, bersama adiknya Robi dan Ibnu, mengantarnya dari proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
Namun, kesaksian dari Agus dan Riana, pemilik rumah yang dibangun oleh Pegi, menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan Pegi secara pasti di Bandung pada waktu kejadian. Mereka lebih sering berkomunikasi dengan Rudi Irawan, ayah Pegi, yang bertindak sebagai mandor proyek.
Pada Kamis (4/7), Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof. Agus Surono. Dalam keterangannya, Prof. Agus menegaskan bahwa penetapan tersangka sah jika memenuhi minimal dua alat bukti. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang banyak menghindari pertanyaan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, yakin bahwa kliennya adalah korban salah tangkap atau error in persona. Ia menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, yang selama ini diduga sebagai pelaku pembunuhan. “Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,” ucapnya seusai persidangan praperadilan.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya siap menyampaikan kesimpulan kepada hakim dan tetap berpegang pada penetapan tersangka yang telah dilakukan.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu nasib Pegi Setiawan, apakah ia akan tetap berstatus tersangka atau dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Proses hukum ini juga menarik perhatian publik, mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan Cirebon pada 2016 lalu.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL