Batu Bara – Terkait beredar kabar / informasi atas pemecatan MS Kepala Dusun (Kadus) VI Desa Sei Mataram, kecamatan Nibung Hangus, kabupaten Batu Bara, oleh oknum Kepala Desa EM menjadi tanda tanya besar.
Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Kondisi ini melahirkan perbuatan pemerintah di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang atau sewenang-wenang.
Pasalnya, dalam pemerintahan desa posisi Kades bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekendaknya saja. Termasuk dalam pemberhentian / pemecatan Kadus VI dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa (kades), namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi, terbukti dengan dilakukannya pemberhentian jabatan Kasus VI disinyalir tidak sesuai sesuai sebagaimana kita ketahui Surat Edaran (SE) Bupati yang menyebutkan di larang memutasi / memecat perangkat desa sebelum enam (6) bulan menjabat.
Khusus untuk pemberhentian Kadus VI tersebut karena diberhentikan oleh oknum Kades dinilai tidak prosedural, meski kabar pemberhentian santer, namun Camat Nibung Hangus tidak pernah mengeluarkan sepotong surat rekomendasi pemberhentian Kadus VI Sei Mataram tersebut.
Kabar santer pemberhentian / pemecatan Kadus VI Sei Mataram, selain itu informasi yang beredar bahwa pemberhentian / pemecatan Kadus VI itu bernuansa Rekening BRImo atas nama pribadi Kades Sei Mataram kesalah satu Rekening oknum agar pemberitaan pemberhentian / pemecatan Kadus VI itu tidak lagi dipersoalkan.
Ada pun Rekening BRImo yang beredar atas nama pribadi Kades Sei Mataram untuk menutupi persoalan-persoalan kepada oknum awak media agar pemberitaan tidak menyebar luas.
Sementara itu, Hendrik suami Kadus VI Sei Mataram itu kepada awak media, Sabtu (29/07/2023) mengatakan, tidak terima atas prilaku kedua oknum tersebut yang sudah menzolimi istri nya.
Hendrik suami dari Kadus VI bermaksud minta bantuan kepada oknum awak media itu, ternyata Kades Sei Mataram sudah membungkami para awak media tersebut dengan bukti-bukti Rekening BRImo atas nama EM, cetusnya.
Dengan kejadian ini, suami dari Kadus VI Hendrik tidak terima atas prilaku kedua oknum itu. Dengan tegas dia akan segera melaporkan persoalan ini ke jalur hukum karena sudah menzolimi istrinya, tukasnya.
Sebelumnya Jum’at (28/07/2023), Kades Sei Mataram, EM saat di konfirmasi melalui pesan WahatsApp nya 0822 8665 ×××× membenarkan mentransfer uang melalui Rekening BRImo atas nama pribadinya kesalah satu nomor tujuan 5286 0100 4806 ××× nominal Rp. 3.500.000.red
Polemik Kades Sei Mataram Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara Mentransfer Ke Rekening Mister X!!