BREAKING NEWS
Rabu, 08 April 2026

Gudang Penimbun Oli Bekas Di Cengkareng Diduga Produksi Oli Aspal

BITVonline.com - Kamis, 22 Juni 2023 12:55 WIB
Gudang Penimbun Oli Bekas Di Cengkareng Diduga Produksi Oli Aspal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BARAT|-Sebuah gudang ditemukan tepat di Jln Darussalam RT 06 RW 14 , Cengkareng timur, kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta barat, yang diduga aktifitasnya ilegal atau produksi pelumas “Aspal” (asli tapi palsu).

Pasalnya, saat didatangi wartawan reaksi pengelola gudang nampak menunjukan gelagat tidak baik. Seakan berusaha menyembunyikan aktifitasnya. Benar saja, saat ditelusuri ternyata dilokasi menyimpan oli bekas dengan jumlah yang banyak di dalam drum besar.

Belum lama ini, sebuah gudang di Kawasan Pinang Kota Tangerang, digerebek Kementerian Perdagangan (Kemendag). Gudang tersebut digrebek karena memproduksi oli atau pelumas palsu dengan kemasan berbagai merek ternama di Indonesia, apakah lokasi di Cengkareng ini adalah jaringan nya?.

Menurut ketua umum forum wartawan jaya Indonesia Mustofa Hadi karya yang akrab di sapa Opan menyatakan bahwa pengoplos oli aspal sangat merugikan konsumen karena jika di pakai jangka panjang dapat merusak mesin kendaraannya karna oli bekas yang di oplos jadi oli baru tidak mampu melumasi atau melindungi mesin bahkan bisa over heat.

Menurut Opan hal ini marak di lakukan pengoplos oli aspal karna hukum di negara kita tidak pernah menghukum berat pelakunya. Paling di hukum satu atau maksimal dua tahun serta denda 300 juta. Sedangkan ketika pelaku melakukan pemalsuan oli menghasilkan uang ratusan juta per hari.

Wartawan yang bertugas di lapangan sebagai kontrol sosial wajib menaikkan berita pelaku pembuat oli aspal karena sangat merugikan konsumen dan melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Opan mengharapkan kementrian perdagangan, Kapolda metro jaya Kapolres Jakarta barat serta kopolsek Cengkareng melakukan pengecekan lokasi tersebut jika benar maka harus di tutup dan pelakunya dapat di hukum berat sesuai hukum yang berlaku.

(WE)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru