Suasana Sekolah SMA Swasta Dharma Putra Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (8/2/2025). Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu berinisial, SZ diduga diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Mulyadir juga menunjukkan surat pemecatannya yang menyebutkan bahwa alasan pemecatan adalah faktor usia dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemecatan tersebut tidak seharusnya datang dari pihak sekolah, melainkan dari yayasan yang menaungi SMA Dharma Patra. Mulyadir menjelaskan bahwa sekolah tersebut berada di bawah Yayasan Pendidikan Dharma Patra Pangkalan Susu. Surat pemecatan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Langkat, yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA Swasta Dharma Patra. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi tersebut.