JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK) hari ini memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Kasus ini menyangkut penyelewengan investasi senilai Rp 1 triliun yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 200 miliar.
Juru bicara bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi terkait kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
"Hari ini, bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tessa, Rabu (12/2).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Helmi Imam Satriyono, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Taspen. Selain itu, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan adalah:
Agung Cahyadi Kusumo, Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk., yang juga merupakan mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.
Indra Widjaja, seorang karyawan swasta yang diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sinarmas Multifinance.
Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan digali dari keterangan keempat saksi tersebut.
Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada 2019, yang menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ANS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management.
bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan dana investasi yang merugikan negara tersebut.-Komisi Pemberantasan Korupsi (bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK) hari ini memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Kasus ini menyangkut penyelewengan investasi senilai Rp 1 triliun yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 200 miliar.
Juru bicara bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi terkait kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
"Hari ini, bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tessa, Rabu (12/2).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Helmi Imam Satriyono, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Taspen. Selain itu, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan adalah:
Agung Cahyadi Kusumo, Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk., yang juga merupakan mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.
Indra Widjaja, seorang karyawan swasta yang diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sinarmas Multifinance.
Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan digali dari keterangan keempat saksi tersebut.
Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada 2019, yang menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ANS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management.
bitvonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan dana investasi yang merugikan negara tersebut.
(km/n14)
Editor
: Redaksi
KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen