SUMUT -Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat semakin merebak. Aktivis Muda Sumatera Utara, Ariswan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memeriksa Plh Kepala Dinas Pendidikan Langkat beserta jajaran kepala bidangnya terkait maraknya dugaan pungli terhadap kepala sekolah di daerah tersebut.
Menurut informasi yang beredar, dugaan pungli ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Rotasi Jabatan Kepala Sekolah serta Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Setiap sekolah diduga diminta untuk membayar Rp150.000 sebagai bentuk "setoran" kepada pihak tertentu di Dinas Pendidikan.
Ariswan menyesalkan kondisi ini dan menilai bahwa institusi yang seharusnya menjadi laboratorium peradaban pendidikan justru dijadikan ladang pungli.
"Saya sangat menyayangkan, kenapa Dinas Pendidikan Langkat yang dipercaya mengelola pendidikan di Kabupaten Langkat malah dijadikan tempat mencari keuntungan pribadi. Janganlah menjadi manusia rakus dengan melukai dunia pendidikan ," tegas Ariswan dalam pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, tidak boleh ada pihak yang mencoba melindungi pelaku.
"Penegakan hukum harus ditegakkan. Aparat penegak hukum harus benar-benar bekerja dalam menangani isu ini. Jangan ada yang coba-coba melindungi masalah ini, karena Presiden Prabowo Subianto dalam setiap pidatonya selalu menegaskan bahwa pelaku korupsi harus diberantas tanpa terkecuali," tambahnya.
Ariswan juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Ia berharap Kejati Sumut segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan pungli ini agar dunia pendidikan di Langkat tetap bersih dan berintegritas.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.