BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik Pasien Kaki Diamputasi Tanpa Persetujuan

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 15:25 WIB
Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik Pasien Kaki Diamputasi Tanpa Persetujuan
Everedy Sembiring (49), suami JS (43), yang menjadi korban malpraktek di sebuah rumah sakit swasta di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan dari seorang pria bernama Everedy Sembiring (49) yang mengaku menjadi korban malpraktek di sebuah rumah sakit swasta di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan.

Laporan ini terkait dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai prosedur terhadap istrinya, JS (43), yang harus menerima amputasi pada bagian kaki yang tidak seharusnya.

Berdasarkan keterangan Everedy, kejadian bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, saat ia membawa istrinya yang menderita luka pada jari telunjuk kaki kanan, diduga akibat terkena paku dan mengarah pada infeksi.

Setelah melakukan pemeriksaan, dokter rumah sakit tersebut menyarankan operasi pada jari telunjuk kaki kanan.

Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15:00 WIB, Everedy menandatangani surat persetujuan untuk operasi pada jari telunjuk istrinya.

Namun, sekitar pukul 18:00 WIB, perawat rumah sakit mengejutkan Everedy dengan menyerahkan kaki kanan istrinya yang sudah diamputasi hingga bagian lutut, sebuah tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan sebelumnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru