BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA – Menjelang pengundian Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia yang dijadwalkan pada 17 Juli 2025, muncul usulan menarik berupa pertukaran lokasi tuan rumah antara Qatar dan Arab Saudi.
Usulan ini mencuat di tengah kekhawatiran akan ketimpangan keadilan kompetisi dan dinamika geopolitik yang masih membayangi kawasan Timur Tengah.
Wacana tersebut diungkapkan melalui kanal YouTube Bung Ropan, merespons berbagai reaksi dari negara peserta yang menilai penunjukan Qatar dan Arab Saudi sebagai tuan rumah bersifat tidak adil.
Pasalnya, kedua negara merupakan peserta aktif di babak keempat, sehingga bermain di kandang sendiri dipandang memberikan keuntungan yang signifikan.
Ketegangan di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong munculnya usulan ini.
Qatar sempat menjadi sasaran serangan rudal dari Iran dalam konflik yang melibatkan Israel, khususnya di wilayah pangkalan militer Amerika Serikat di negara tersebut.
Meski situasi berangsur mereda usai tercapainya gencatan senjata, kekhawatiran soal keamanan dan netralitas tetap membayangi pelaksanaan pertandingan di wilayah tersebut.
Salah satu skenario yang sedang dipertimbangkan adalah skema tukar tempat bermain antara Qatar dan Arab Saudi.
Dalam skema ini, Qatar akan memainkan pertandingannya di Arab Saudi dan sebaliknya.
Opsi ini dinilai sebagai solusi kompromi yang realistis ketimbang pemindahan ke negara netral seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, Malaysia, atau Thailand, yang dianggap sulit karena keputusan AFC sudah ditetapkan.
Beberapa negara peserta, termasuk Irak, Uni Emirat Arab, Oman, dan Indonesia, menyuarakan keberatan atas sistem tuan rumah yang dianggap timpang.
Mereka berharap ada upaya dari AFC untuk menjamin keadilan dan netralitas kompetisi.
Indonesia menjadi satu-satunya tim non-Timur Tengah yang lolos ke babak keempat.
Selain Indonesia, lima negara lain yang memastikan tempat adalah Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, dan Oman.
Dengan sistem turnamen tanpa laga kandang-tandang, Indonesia dipastikan akan bermain seluruh laga di luar negeri dengan status "underdog".
Meski begitu, pelatih Patrick Kluivert dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan bahwa skuad Garuda akan mempersiapkan diri secara maksimal untuk bersaing.
Setiap pertandingan akan menjadi penentu langkah menuju Piala Dunia, dan pertandingan pertama disebut sangat krusial.
Dengan waktu yang semakin mendekat menuju pengundian, perhatian kini tertuju pada AFC.
Apakah konfederasi sepak bola Asia itu akan mempertimbangkan usulan pertukaran tempat tuan rumah, atau tetap pada keputusan awal, akan menjadi penentu penting dalam peta persaingan babak keempat.
Meski peluang perubahan lokasi dianggap kecil, berbagai pihak menilai usulan ini layak dijadikan pertimbangan demi menjaga integritas dan keadilan kompetisi.*
(di/a008)
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL