Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Organisasi olahraga menyebut aturan ini bisa menghambat pembinaan prestasi dan melemahkan posisi mereka dalam peta olahraga nasional maupun internasional.
Erick menyampaikan bahwa saat ini terdapat 191 Permenpora aktif yang akan dihapus atau disederhanakan, menjadi kurang dari 20 aturan saja."Kalau bisa di bawah 20 (Permenpora). Kita ingin aturan yang efisien dan tidak membingungkan," tambah Erick.
Penyederhanaan aturan ini disebut Erick sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mendorong organisasi olahraga untuk berstandar internasional.Erick juga menegaskan, keputusan pencabutan
Permenpora 14/2024 sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta tim khusus kini sedang menyusun regulasi pengganti yang lebih simpel dan berpihak pada penguatan ekosistem olahraga nasional.
"Sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami di
Kemenpora berintrospeksi. Kita harus bersatu. Jangan lagi saling tunjuk siapa yang terbaik," tegas Erick.Keputusan ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum olahraga, pengurus cabang olahraga, hingga penggiat olahraga prestasi yang sejak awal menyuarakan penolakan terhadap
Permenpora 14/2024.
Diharapkan, dengan pencabutan ini, tata kelola olahraga Indonesia akan semakin sehat, inklusif, dan sesuai standar global — tanpa mengorbankan kemandirian organisasi.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.