Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN – Team 90'S FC memastikan diri lolos ke babak 8 besar Turnamen Ama Ama Sidimpuan Cup setelah menekuk Team GLORY 99 FC dengan skor tipis 1-0, Selasa sore (3/2/2026) di Stadion H.M. Nurdin Nasution, Padangsidimpuan.
Pertandingan berlangsung ketat, dengan 90'S FC menampilkan permainan operan pendek yang apik, dimotori Samsul Bahri (No. 99) yang menjadi motor serangan tim.
Gol tunggal tercipta pada menit ke-28 melalui Gunanda (No. 26), memanfaatkan bola rebound hasil tendangan bebas Samsul.Baca Juga:
Babak pertama berlangsung sengit.
Janwar (No. 55) dari 90'S FC mendapat kartu kuning pada menit ke-25 setelah pelanggaran keras, disusul Doar Tambunan (No. 19) dari GLORY FC pada menit 27.
Kedudukan 1-0 bertahan hingga turun minum.
Memasuki babak kedua, intensitas pertandingan meningkat.
Keributan di lapangan membuat Samsul Bahri (No. 99) dan Doar Tambunan (No. 19) dikartu merah oleh wasit Hotmatua Lubis dan diusir dari lapangan.
Meski demikian, serangan GLORY FC yang dibangun Pargas dan Heri Bule beberapa kali berhasil dipatahkan pertahanan 90'S FC yang disiplin oleh Septian dan Batara.
Waktu tambahan 4 menit tak mampu menambah skor, hingga wasit meniup pluit panjang.
90'S FC keluar sebagai pemenang 1-0 dan meraih poin penuh (9) di babak penyisihan Grup B.
Batara (No. 69) dinobatkan sebagai Man of the Match berkat penampilan solidnya di lini pertahanan.
Sementara Official 90'S FC, David, mengungkapkan kegembiraannya atas hasil tersebut, yang sekaligus memastikan timnya lolos ke babak 8 besar.
Sementara itu, GLORY FC masih harus berjuang menghadapi Team SARASI FC pada pertandingan terakhir jika ingin menjaga asa lolos ke babak 8 besar.*
(ad)
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Rismo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Sir
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan sampah menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL