Kapolri Luncurkan Aplikasi Panic Button untuk Lindungi Ojol dari Begal
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
DELISERDANG BITV– Kepala Desa Sampali tampaknya secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang jelas-jelas mengatur kewajiban pemerintah desa untuk membuka informasi anggaran kepada masyarakat. Sejauh ini, papan informasi anggaran yang seharusnya dipasang di kantor desa tidak ada, membuat publik tidak bisa mengakses informasi tentang penggunaan dana desa.
Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008, yang telah diberlakukan sejak 2008, menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan mengumumkan informasi yang relevan bagi masyarakat. Hal ini mencakup informasi penting seperti anggaran yang digunakan untuk pembangunan desa. Jika informasi ini tidak disediakan, publik berhak mempertanyakan, dan pemerintah desa terikat secara hukum untuk menjawab. Namun, Kepala Desa Sampali tampaknya mengabaikan ketentuan tersebut.
Hasil investigasi mengungkapkan beberapa mata anggaran yang diunggah di situs Jaga KPK menunjukkan nilai yang cukup besar. Anehnya, tidak ada transparansi yang diberikan di tingkat desa, baik melalui papan informasi maupun media lainnya. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap UU KIP dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola.
Kepala Desa Bungkam, Ada Apa?
Ketika tim media BITV menghubungi Kepala Desa Sampali melalui pesan singkat untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana desa, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran desa. Diamnya seorang pejabat publik saat ditanya mengenai penggunaan dana desa patut dipertanyakan.
Undang-Undang KIP memberikan kekuatan kepada masyarakat untuk meminta informasi kepada pemerintah. Pasal 52 UU KIP menegaskan bahwa pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana. Kepala Desa Sampali, dengan sikap bungkamnya, tidak hanya melanggar kewajiban hukumnya, tetapi juga menodai prinsip-prinsip dasar transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Kecurigaan Korupsi Semakin Menguat
Ketidaktransparan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa. Publik berhak mengetahui apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru untuk memperkaya segelintir pihak. Apalagi, dengan banyaknya laporan kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai wilayah, tindakan serupa di Desa Sampali perlu diselidiki lebih dalam.
Dengan tidak adanya informasi yang dapat diakses, tidak heran jika publik mulai menduga adanya penyimpangan serius. Kepala desa yang mengabaikan undang-undang dan bersikap tertutup justru memicu kecurigaan lebih besar akan adanya tindak korupsi di tubuh pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sampali masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa. Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi.
(TIM INVESTIGASI BITV)
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Pusat, Sri Hartanti A
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anakanak
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPSEL Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Syahrul M. Pasaribu, mengunjungi warga korban banjir bandang di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lomba
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memastikan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran terus dilakukan oleh Kementerian Luar Neger
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ridho Hamdiki (38), seorang ayah dari tiga anak warga Beurawe, Banda Aceh, merasa terpukul setelah anak bungsunya yang berusi
PERISTIWA
BANDA ACEH Menjelang pelaksanaan Khanduri Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Ba
NASIONAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung upaya Presiden Prabowo Su
NASIONAL
BATAM Anak Buah Kapal (ABK) tugboat ASL Mega, Yusuf Tangkil (57), berhasil ditemukan selamat setelah terjebak selama tiga hari di dalam
PERISTIWA
BADUNG Personel Polsek Kuta Selatan menggelar apel patroli gabungan pada Sabtu (7/3/2026) malam sekitar pukul 22.50 WITA di Mako Polsek
NASIONAL