BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Direktur Utama CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah! Diduga Punya Kedekatan dengan Direksi PT Timah

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 05:57 WIB
74 view
Direktur Utama CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah! Diduga Punya Kedekatan dengan Direksi PT Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto mengungkapkan bahwa satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus dugaan korupsi timah adalah Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

JPU menjelaskan bahwa Tetian Wahyudi saat ini telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak berada di tempat saat penyidik berusaha melakukan pemeriksaan. “Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO,” kata Wazir menjawab pertanyaan hakim mengenai keberadaan Tetian pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 4 September 2024.

Tetian Wahyudi belum sempat diperiksa oleh penyidik karena setiap kali penyidik mencoba mendatangi tempat tinggalnya, ia selalu tidak berada di sana. Informasi dari pemerintah setempat juga menyebutkan bahwa Tetian sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik. Meski demikian, JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari Tetian bersama aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga:

Nama Tetian Wahyudi muncul dalam sidang pemeriksaan yang menghadirkan Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk, sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, Haspani mengungkapkan pernah mengalami tekanan dari Tetian, yang merasa dekat dengan jajaran direksi PT Timah. Tetian diketahui pernah datang ke rumah Haspani bersama seorang intel bernama Ismu dari Polres Pangkal Pinang.

“Ismu ini orang Polres Pangkal Pinang. Mereka datang ke rumah saya di dalam Komplek Bukit Baru, saat itu sudah malam,” ucap Haspani dalam keterangannya di pengadilan.

Baca Juga:

Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi timah, CV Salsabila Utama diduga dikendalikan oleh Tetian Wahyudi bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020, Emil Ermindra, yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam pengaturan pembelian biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini juga menyeret beberapa terdakwa lainnya, termasuk Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina. Suwito dan Robert didakwa menerima aliran dana besar dalam kasus ini, dengan Suwito menerima Rp2,2 triliun dan Robert menerima Rp1,9 triliun. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rosalina, meski terlibat dalam kasus ini, tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU. Ia terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara tercatat mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kasus ini menggambarkan skala korupsi yang signifikan dalam pengelolaan komoditas timah di Indonesia, dan pihak berwenang terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini serta memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.(N/014)

Tags
beritaTerkait
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
komentar
beritaTerbaru