Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA –Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merencanakan untuk membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Menurut Yudi, proses ini seharusnya bisa dilakukan lebih cepat mengingat saat ini tidak ada lagi hambatan yang menghalangi.
Pernyataan Yudi Purnomo ini mengemuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 3 September 2024, memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela yang sebelumnya menunda pembacaan putusan etik tersebut.
“Agak janggal ketika hanya tinggal membacakan putusan dan tidak ada hambatan, namun ternyata pembacaan putusan terlalu lama jika Jumat. Mengapa tidak hari ini atau besok paling lama?” kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu, 4 September 2024.
Yudi Purnomo, yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, mengingatkan Dewas KPK agar menjatuhkan putusan etik berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nurul Ghufron secara objektif dan sesuai dengan fakta. Ia menekankan pentingnya keputusan ini untuk menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut.
Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa Nurul Ghufron saat ini tengah mengikuti tahapan seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Ghufron telah memasuki tahap 40 besar, dengan proses seleksi menuju 20 besar yang akan diumumkan pada 11 September 2024. Yudi meminta agar hasil putusan etik Dewas KPK turut dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses seleksi Capim KPK.
“Hasil putusan etik Dewas ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dari Pansel Capim KPK. Apalagi saat ini Ghufron sedang dalam proses menuju 20 besar. Ini penting agar semua calon pimpinan KPK bersih dari pelanggaran etik,” ungkap Yudi.
Kasus etik yang dihadapi Nurul Ghufron berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron dituduh melanggar kode etik karena diduga terlibat dalam intervensi mutasi anak kerabatnya, yang dipindahkan dari Jakarta ke Malang, yang tidak kunjung disetujui.
Ghufron membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya hanya berupa meneruskan keluhan terkait mutasi tersebut dan bukan bentuk intervensi. Namun, Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.
Setelah PTUN mencabut penetapan yang menunda proses etik, Dewas KPK kini kembali dapat melanjutkan proses tersebut. Ghufron, yang saat ini tengah mempelajari putusan tersebut, berencana untuk menanggapi hasil keputusan Dewas KPK setelah proses pembacaan putusan dilakukan.
Keputusan akhir dari sidang etik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status Nurul Ghufron serta dampaknya terhadap seleksi Capim KPK dan integritas lembaga tersebut.
(N/014)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI