BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

IM57+ Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Sebut MoU Shopee dan Pemkot Solo Kunci Penelusuran?

BITVonline.com - Selasa, 03 September 2024 07:14 WIB
50 view
IM57+ Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Sebut MoU Shopee dan Pemkot Solo Kunci Penelusuran?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – IM57+ Institute turut memberikan perhatian serius terkait dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dan istrinya, Erina Gudono. Dugaan ini muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan Kaesang dan Erina menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menekankan pentingnya memeriksa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dan Shopee, yang dilaporkan dilakukan pada tahun 2021. “MoU antara Pemkot Solo dan pihak Shopee menjadi penting untuk diteliti lebih dalam,” ujar Praswad saat dihubungi pada Senin, 2 September 2024.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan masalah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan awal menyebutkan bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang mungkin dimiliki oleh Garena Online (Private) Limited, anak perusahaan SEA Limited yang juga menaungi Shopee. Perjanjian kerja sama antara PT Shopee Internasional Indonesia dengan Pemerintah Kota Solo saat itu, yang dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, mencakup pembangunan kantor dan pusat gaming di atas lahan milik Pemkot Solo.

Baca Juga:

“Melalui dokumen MoU tersebut, kita bisa menelusuri apakah terdapat conflict of interest dalam pemberian fasilitas jet pribadi ini. Apakah mungkin ada kepentingan atau hubungan antara fasilitas yang diberikan dengan kerja sama tersebut,” kata Praswad.

Menurut Praswad, jika fasilitas jet pribadi terbukti merupakan gratifikasi, maka Kaesang Pangarep dapat dianggap sebagai perantara penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Pasal tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada anggota keluarga yang sedang menjabat sebagai penyelenggara negara dapat menjadi masalah hukum, terutama jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa surat panggilan untuk Kaesang Pangarep masih dalam proses. “Belum ada info lebih lanjut, masih dalam proses pembuatan surat panggilan. Kami belum bisa memastikan kapan surat undangan klarifikasi akan dikirimkan,” kata Tessa pada Senin, 2 September 2024.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas dalam penanganan kasus gratifikasi dan konflik kepentingan di Indonesia. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidikan KPK dan berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Video yang beredar di media sosial menampilkan Kaesang dan Erina menggunakan jet pribadi yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi, memicu pertanyaan luas mengenai sumber dan legitimasi fasilitas mewah tersebut. Dengan adanya laporan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung, publik berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan yang jelas dan akuntabel.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
TPG Kepsek Taput Cair: Terimakasih Pak Bupati...!
Curi Motor Saat Korban Salat, Pelaku Dit3mbak Polisi Usai Berupaya Kabur
BCA Gelar Data Conference 2025, Dorong Penerapan AI yang Etis dan Bertanggung Jawab di Indonesia
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
Meninggal Akibat Keracunan Logam Berat dari Termos yang Dipakai 10 Tahun, Ini Penjelasan Dokter!
Ancaman Perang Membesar, WNI di Iran Dipastikan Pulang ke Indonesia 22 Juni
komentar
beritaTerbaru