BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Kejagung Koordinasi dengan Imigrasi Pantau Keberadaan Ronald Tannur, Cegah Keluar Negeri!

BITVonline.com - Jumat, 09 Agustus 2024 06:44 WIB
Kejagung Koordinasi dengan Imigrasi Pantau Keberadaan Ronald Tannur, Cegah Keluar Negeri!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau keberadaan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang baru-baru ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum yang masih berlanjut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan pentingnya pemantauan tersebut dalam pernyataannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/8). “Kita berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan. Kita harapkan agar Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Harli.

Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meskipun Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuduhan, keputusan tersebut memicu kontroversi dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat serta pihak berwenang.

Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejari Surabaya telah mendaftarkan dan menandatangani akta pernyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan memori kasasi yang berisi argumen-argumen dan bukti-bukti yang akan digunakan untuk menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Selama rentang waktu 14 hari, jaksa akan melakukan kajian mendalam atas pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang termuat dalam surat putusan. Tujuannya adalah untuk menilai apakah keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang kuat,” jelas Harli. Jaksa juga akan menyiapkan counter-argument terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan yang tidak diperhatikan oleh hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim yang memimpin sidang, Erintuah Damanik, bersama anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul, memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan penganiayaan atau pembunuhan terhadap Tannur. Keputusan ini, meskipun telah disambut dengan protes dari berbagai pihak, dianggap sebagai langkah hukum yang perlu ditindaklanjuti dengan proses kasasi.

Keputusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan semua fakta hukum menjadi fokus utama dalam proses kasasi. Kejaksaan bertekad untuk memastikan bahwa semua bukti dan fakta yang relevan akan diperhitungkan dalam proses tersebut. Dengan demikian, Kejagung berharap agar kasus ini dapat diadili kembali dengan adil dan transparan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan terus memantau dan mengawasi Ronald Tannur agar tidak melarikan diri selama proses hukum ini berlangsung. Keberadaan Tannur yang aman dan terpantau menjadi hal yang krusial untuk memastikan kelancaran proses hukum berikutnya.

Kasus ini tetap menjadi sorotan publik, dan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung serta pihak-pihak terkait akan menentukan kelanjutan hukum dan keadilan dalam kasus penganiayaan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru