Atasi Krisis Air Bersih Pesisir Medan, TNI AD Turun Tangan Gelontorkan 14 Ribu Liter
MEDAN Koramil 020109/Medan Belawan menyalurkan 14 ribu liter air bersih kepada warga di sejumlah wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kota Med
NASIONAL
Oleh:Timboel Siregar
POLEMIK penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah mendapat titik terang mengenai waktu pengangkatannya. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan calon PNS 2024 paling lambat Juni 2025 dan untuk calon PPPK paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, pengangkatan calon PNS akan ditunda menjadi Oktober 2025 dan calon PPPK pada Maret 2026.
Tentunya keputusan mempercepat pengangkatan ASN itu utamanya akan mendukung tugas ASN untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat, khususnya untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk dua tugas lainnya yang diamanatkan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan percepatan pengangkatan calon ASN tersebut, itu juga dapat memberikan kepastian hukum status para calon ASN yang sudah lulus tes untuk menjadi PNS dan PPPK definitif, dan kepastian kesejahteraan yang akan mereka dapat seperti upah, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.
Banyaknya pelamar yang mengikuti seleksi calon ASN ini salah satunya didorong untuk mendapatkan kepastian kesejahteraan yang diberikan pemerintah dan keberlanjutan pekerjaan yang pada pekerjaan sebelumnya mungkin tidak mendapat kepastian tersebut.
Sebagai instrumen kesejahteraan, tentunya pengangkatan para ASN juga harus diikuti oleh peningkatan kualitas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para ASN dengan mengacu pada UU ASN yang baru.
JAMINAN SOSIAL ASN OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014. Salah satu penambahan kesejahteraan pada program jaminan sosial yang diberikan oleh UU ASN baru ialah PPPK mendapatkan jaminan pensiun (JP).
Sebelumnya, pada UU No 5 Tahun 2014, PPPK hanya memperoleh jaminan kesehatan nasional (JKN), kaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan hari tua (JHT).
Penambahan JP untuk PPPK diatur pada Pasal 21 ayat (6). Dengan UU ASN baru, seluruh PPPK terlindungi oleh seluruh program jaminan sosial.
MEDAN Koramil 020109/Medan Belawan menyalurkan 14 ribu liter air bersih kepada warga di sejumlah wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kota Med
NASIONAL
BANDA ACEH Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepat di depan Warkop Chek Yuke
PERISTIWA
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah lainn
NASIONAL
MEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan mengalami hujan ringan. Kota Gunungsi
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi hujan. Jakarta Selatan berpotensi mengala
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari hujan ringan, berawan, cerah berawan
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari cerah, cerah
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Sementara itu, Tabanan, Gianyar,
NASIONAL
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI