BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023

- Selasa, 08 April 2025 08:17 WIB
Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penambahan itu memperkuat tabungan hari tua PPPK pada masa pensiun dan lansianya, yaitu dengan program JHT dan JP.

Khusus program JP dan JHT, Pasal 22 ayat (2) menyatakan kedua program itu diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Pada ayat (3)-nya mengamanatkan program JP dan JHT bagi ASN diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Ada penambahan kalimat '...dan badan penyelenggara jaminan sosial' pada UU ASN yang baru itu.

Merujuk Pasal 23 dan Pasal 22 ayat (2) UU ASN, sudah sangat jelas seluruh program jaminan sosial bagi ASN dikelola berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (UU SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS (UU BPJS). Hal itu berarti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa PT Taspen yang selama ini mengelola program JKK, JKm, JHT, dan JP bagi ASN bukanlah BPJS dan tidak sesuai dengan tiga asas serta sembilan prinsip SJSN yang diatur di UU SJSN dan UU BPJS.

Pengelolaan program jaminan sosial ASN oleh BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat lebih baik bagi ASN, pemerintah, dan seluruh pekerja di Indonesia. Akan terjadi kegotongroyongan sebagai salah satu pripsip SJSN dari seluruh pekerja Indonesia (ASN atau swasta) yang mendukung ketahanan dana program JKK dan JKm serta terjadi efisiensi biaya iuran JKm.

Iuran JKm bisa dikembalikan menjadi 0,3% dari upah yang saat ini sebesar 0,72% dikelola PT Taspen. Demikian juga dengan manfaat serta prosedur klaim JKK dan JKm lebih mudah dan ini akan memudahkan peserta mendapatkan haknya.

Prinsip portabilitas dan keberlanjutan kepesertaan akan terlaksana dengan mudah sehingga peralihan status pekerjaan tidak menghambat perlindungan pekerja di JKK dan JKm. Perpindahan pekerja dari ASN ke swasta atau sebaliknya akan memastikan kepesertaan terus berlanjut sehingga perlindungan tidak terputus. Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin besar yang nantinya lebih mendukung APBN dan perekonomian nasional. Bila pada program JKN seluruh pekerja sudah bergotong royong di BPJS Kesehatan, sudah saatnya program JKK dan JKm pun dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan pengelolaan JP dan JHT bagi ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan, pelaksanaan kedua program itu ke depan akan lebih kuat dan memberikan kepastian tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi seluruh pekerja (ASN dan pekerja swasta). Demikian juga dengan prinsip portabilitas dan keberlajutan kepesertaan di JHT dan JP, akan lebih memastikan pekerja yang berubah status pekerjaannya akan mudah mendapatkan manfaat hari tuanya.

Program JP dan JHT disebutkan sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian, seharusnya ke depan diarahkan pada sistem tabungan dua pilar. Pilar pertama ialah jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai hak ASN yang merupakan bagian dari UU SJSN dan UU BPJS. Pilar kedua ialah JP dan JHT sebagai penghargaan bagi PNS yang merupakan program kesejahteraan pegawai atau dikenal dengan istilah top-up yang dapat diselenggarakan oleh PT Taspen atau berdasarkan kebijakan lainnya yang diputuskan oleh pemerintah.

Saya mengapresiasi pemerintah yang menyegerakan pengangkatan ASN dan meningkatkan kesejahteraan ASN melalui instrumen jaminan sosial dengan memosisikan pengelolaan program JKK, JKm, JHT, dan JP ke BPJS Ketenagakerjaan.*(mediaindonesia.com)

*)Koordinator Advokasi BPJS Watch/Sekjen OPSI-KRPI

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru