BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)

Redaksi - Rabu, 30 April 2025 12:01 WIB
1.179 view
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh Denny Iskandar SH MH

UNTUK itu, akan ditelaah dan dikaji secara yuridis dengan uraian sebagai berikut:

1. Bertindak sebagai anak perusahaan PTPN II, untuk melanjutkan kegiatan usaha PTPN II dalam bidang usaha perkebunan:

* Jika PT NDP bertindak selaku anak perusahaan PTPN II, melanjutkan kegiatan usaha perkebunan berdasarkan HGU Nomor 152, merupakan kesalahan besar. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan/Direksi PTPN II.

Oleh karena PTPN II sebagai pihak pemegang hak, diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan. Apabila pemegang hak usaha perkebunan bermaksud mengalihkan kepada pihak ketiga, maka harus ada izin dari pejabat yang memberikan keputusan pemberian haknya disertai dengan syarat dan ketentuan pengalihan (lihat ketentuan pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d Permen ATR BPN Nomor: 7 tahun 2017).

* Bahwa PTPN II merger/digabung ke dalam PTPN I, sekarang dikenal dengan nama PT Perkebunan Nusantara I Regional I pada akhir tahun 2023.

Dengan mergernya PTPN II ke dalam PT Perkebunan Nusantara I Regional I, maka secara yuridis tidak dibenarkan PT NDP selaku anak perusahaan PTPN II, mengambil alih dan melanjutkan kegiatan usaha perkebunan dari PTPN II selaku pemegang hak.

Apalagi lahan yang dipergunakan sebagai tempat usaha perkebunan merupakan tanah negara menyangkut hajat hidup orang banyak.

* Bahwa dengan merger/bergabungnya PTPN II ke dalam PT Perkebunan Nusantara I Regional I, secara yuridis PTPN II harus mengembalikan izin pemegang hak usaha kepada negara. Akan tetapi faktanya, PTPN II tidak mengembalikan izin pemegang hak. Bahkan melakukan tindakan di luar dari izin pemegang hak usaha.

2. Bertindak berdasarkan surat kuasa dari pimpinan PTPN II

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru