Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Khilaf, Saya Manusia Biasa
JEMBER Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri AsSiddiq, mengaku menyesali tindakannya setelah video dirinya ber
NASIONAL
Untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, telah diatur dalam ketentuan pasal 17 s/d pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bentuk pemyalahgunaan wewenang sebagai berikut: pelanggaran SOP, pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk dalam makna penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang.
UU Nomor 3 tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016, memberikan makna penyalahgunaan wewenang tidak hanya menjadi persoalan pidana. Tetapi juga persoalan administrasi pemerintahan, prosedur yang diterapkan untuk membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan adalah menggunakan prosedur pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dilakukan identifikasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Oleh karena kesalahan wewenang, prosedur atau substansi pelaksanaan atau penyalahgunaan wewenang, karena ada unsur suap di dalamnya.
KESIMPULAN
1. Berdasarkan kajian yuridis sebagaimana telah diuraikan di atas, terlihat secara jelas apa yang telah dilakukan PT NDP selaku anak perusahaan PTPN II dan perbuatan oknum PTPN II, yang memberikan kuasa ataupun izin dalam bentuk apapun juga adalah merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah menyalahgunakan wewenang.
2. Bahwa penulis berusaha untuk tidak berpikir negative. Akan tetapi faktanya apa yang telah dilakukan oleh PT NDP dan PTPN II. Yakni melakukan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat dengan dalih HGU 152.
Setelah dilakukan pembersihan dan penggusuran di atas lahan tersebut, secara nyata telah pula berdiri bangunan rumah mewah yang diketahui secara umum bangunan tersebut didirikan oleh perusahaan konglomerat PT Ciputra.
3. Bahwa sebelumnya lahan yang merupakan lahan perkebunan yang diberikan kepada PTPN II dahulunya PTPN IX sebagai pemegang hak pada saat sekarang ini, telah beralih fungsi menjadi perumahan mewah dan berstatus menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dengan mengorbankan masyarakat khususnya di Desa Sampali. Ini patut dipertanyakan dan diusut apakah peralihan tersebut sudah memenuhi ketentuan dan prosedur secara baik dan benar.
SARAN
Diharapkan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, untuk secara jeli mengawasi dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap peralihan hak atas tanah negara yang diklaim PTPN II sebagai pemegang hak. Yang pada kenyataannya dengan dalih dan alasan merupakan lahan perkebunan, akan tetapi secara illegal tanah negara dijual kepada pihak pengembang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia.*
Penulis AdalahAdvokat, Legal Konsultan
JEMBER Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri AsSiddiq, mengaku menyesali tindakannya setelah video dirinya ber
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyoroti gugurnya empat prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon saat mengh
NASIONAL
JEMBER Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri AsSid
POLITIK
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana merelokasi SMK Negeri 1 Gido di Kabupaten Nias dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar ya
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Ibadah kurban tidak semata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan saat Hari Raya Idul Adha, tetapi juga menjadi wujud ny
AGAMA
BATU BARA Guna memberikan dukungan langsung kepada peserta Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 144
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian dua pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) Morina 81 di Kota Medan akhirnya berakhir. Tim gabungan d
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai guna memperkuat sinergi antara
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Galeri Seni Budaya, CoKurikuler, dan Mil
PEMERINTAHAN