BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)

Redaksi - Rabu, 30 April 2025 12:01 WIB
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

* Jika PT NDP melakukan pembersihan dan penggusuran didasarkan Surat Kuasa dari PTPN II, oleh karena penulis tidak mendapatkan bukti yang valid mengenai isi dan rumusan surat kuasa, maka kajian yuridis menyangkut tentang surat kuasa adalah sebagai berikut:

1. Siapa yang bertindak memberikan kuasa (legal standing)

2. Tujuan pemberian kuasa

3. Untuk apa kuasa diberikan

4. Obyek yang menjadi pemberian kuasa

5. Apakah pemberian kuasa sudah diberitahukan dan didaftar kepada pejabat yang berwenang

* Untuk itu, ditelaah dan dikaji mengenai surat kuasa sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut: bahwa pemberian kuasa yang dilakukan direksi adalah mencakup tujuan pemberian kuasa, untuk apa kuasa diberikan obyek yang menjadi pemberian kuasa.

Untuk itu, direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2003, tentang BUMN.

* Bahwa di dalam klausul surat kuasa, tercantum tujuan pemberian kuasa. Untuk apa kuasa diberikan dan obyek yang menjadi pemberian kuasa. Oleh karenanya, Direksi PTPN II telah mengetahui dan patut diketahui olehnya bahwa, obyek pemberian kuasa merupakan tanah negara yang diberikan izin untuk usaha di bidang perkebunan.

Tentunya ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mewajibkan dan atau melarang pemegang hak usaha di dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan.

Salah satunya adalah tidak dibenarkan mengalihkan kepada pihak lain, tidak dibenarkan mengusahakan tanah untuk kegiatan lain selain perkebunan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ketentuan pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d Permen ATR BPN Nomor 7 tahun 2017.

* Bahwa jika benar PT NDP melaksanakan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat yang menduduki lahan eks HGU PTPN II berdasarkan surat kuasa yang diberikan pimpinan ataupun Direksi PTPN II, maka tentunya pemberian kuasa tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direksi tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru