BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Purnawirawan, Gibran, dan Surya Paloh Menakar Ujian Demokrasi dalam Cermin Pancasila dan Konstitusi

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 08:18 WIB
Purnawirawan, Gibran, dan Surya Paloh Menakar Ujian Demokrasi dalam Cermin Pancasila dan Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Silverius Y. Soeharso

BARU-BARU ini, sejumlah purnawirawan prajurit TNI mengajukan 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap aspiratif terhadap kondisi sosial, ekonomi dan politik terkini. Sebagai masyarakat yang hidup di negara demokrasi kita sangat menghargai dan menghormati aspirasi para senior purnawirawan tersebut, karena dilandasi kecintaannya kepada bangsa dan negara. Namun, pandangan berbeda tentu juga perlu didengarkan dan dihormati sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif. Mari kita urai dan analisis satu persatu ke 8 tuntutan aspiratif itu secara singkat.

Mengembalikan UUD 1945 ke versi asli

Baca Juga:

Ini merupakan tuntutan serius yang berimplikasi pada sistem demokrasi dan checks and balances. Perubahan UUD 1945 sebagai amanat reformasi yang telah diamendemen sebanyak 4 kali (1999, 2000, 2001, dan 2002) terbukti memperkuat sistem demokrasi konstitusional, dimana kedaulatan ada di tangan rakyat, berjalan baik hingga terpilihnya presiden dan wapres 2024-2029 saat ini.

Oleh karena itu, mengembalikannya ke versi asli berpotensi melemahkan demokrasi deliberatif menuju sentralistik otoritarian dan peran lembaga seperti MK, KPK, DPR dan DPD. Secara historis, versi asli UUD 1945 memberikan kewenangan luas pada Presiden, sangat sentralistik dan cenderung melanggar HAM. Hal ini sangat bertentangan dengan Sila Ketuhanan YME, dimana ada istilah vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan.

Baca Juga:

Mendukung program ASTA CITA, kecuali IKN

Dukungan terhadap program pemerintah, namun dengan pengecualian terhadap IKN, menunjukkan selektivitas interest politik tertentu. Arahnya sudah bisa terbaca oleh masyarakat awam sekalipun. Kritik ini sah, mengingat pembiayaan yang menguras APBN di tengah-tengah kondisi ekonomi bangsa yang sedang tidak baik-baik saja, bahkan cenderung stagnan bahkan menurun serta dampak sosial-ekologi IKN.

Namun, kritik harus didasarkan pada studi akademik dan audit kebijakan, bukan hanya motif politik praktis. Kritik terhadap IKN sah secara demokratis, namun bisa menimbulkan tanda tanya: apakah ini soal substansi lingkungan dan anggaran, ataukah soal ketidaksepahaman politik terhadap inisiator proyek (presiden sebelumnya)?

Risiko yang akan dihadapi bila narasi ini digunakan adalah IKN sebagai alat untuk mendeligitimasi pemerintah, dan berpotensi memperlebar jurang polarisasi elite-elite politik nasional. Membiarkan hal ini terjadi berarti kita sedang melanggar prinsip sila Persatuan Indonesia.

Menghentikan PSN PIK 2, Rempang

Penolakan ini sejalan dengan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan potensi konflik agraria. Valid untuk dibahas dan dikaji ulang secara ilmiah dan hukum lingkungan apa manfaat dan mudarat PSN PIK 2, Rempang, dan sejenisnya bagi masyarakat Indonesia dan sekitar proyek, seperti nelayan, petani, UMKM, guru/dosen, ASN dan semua pemangku kepentingan.

Analisis dampak lingkungan (amdal), analisis daya tampung dan daya dukung lahan dan pesisir laut layak dilakukan kaji ulang secara komprehensif. Dari perspektif pertahanan dan keamanan PSN sangat perlu dikaji ulang. Kebijakan dan parameter penentuan suatu proyek disebut PSN perlu dievaluasi dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, dan prinsip sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan Demi Kepentingan Bangsa, Bukan Urusan Personal
Ketua DPP PDIP: Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Tindakan Makar
Andreas Pareira: PDIP Dukung Pemerintah Tanpa Harus Gabung Kabinet
Megawati Sedih Lihat KPK, Budi Prasetyo: Masyarakat Sudah Cedas
PDIP Tegaskan Tak Jadi Oposisi atau Koalisi, Megawati: Kami Penyeimbang Kekuasaan
Dulu Dipenjara karena Kritik Jokowi, Kini Yulian Paonganan Bebas Berkat Amnesti Prabowo
komentar
beritaTerbaru