Cuaca Aceh Hari Ini 15 Oktober: Pidie Hujan Sedang, Aceh Singkil Cerah
BANDA ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang beragam di sejumlah kabupaten dan kota. Hujan ringan
NASIONAL
Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Praktisi Hukum)
Pendahuluan
"Adagium UUPA No.5 Tahun 1960 :
Tanah Untuk Rakyat, Tanah Untuk Petani"
Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), baru-baru ini menyatakan bahwa 5.873 hektare lahan eks-HGU PTPN di Sumatera Utara kini berstatus tanah negara bebas. Ini seharusnya menjadi kabar baik bagi agenda reforma agraria dan keadilan sosial. Namun, di balik pernyataan itu, terdapat fakta mencemaskan: sebagian besar lahan eks-HGU tersebut telah menjadi perumahan komersial tanpa kepastian status hukum yang jelas.
Ketika HGU Berakhir, Siapa yang Berdaulat?
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, HGU yang telah berakhir masa berlakunya, secara hukum kembali menjadi tanah negara. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Telantar. Artinya, tidak ada pihak yang otomatis memiliki hak atas tanah eks-HGU, kecuali melalui prosedur permohonan hak baru kepada negara.
Namun realitas di Sumatera Utara membuktikan sebaliknya. Tanpa pelepasan resmi, sejumlah pihak swasta telah membangun kompleks perumahan dan memperdagangkan kavling di atas tanah negara tersebut. Konflik agraria pun mengintai, tidak hanya antara rakyat dan korporasi, tetapi juga antara negara dan warga yang menjadi korban tata kelola pertanahan yang lemah.
Bank Tanah: Solusi atau Justifikasi?
UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep Badan Bank Tanah—lembaga pengelola tanah negara untuk reforma agraria dan proyek strategis nasional. Dalam teori agraria kritis (lihat: Sartono Kartodirdjo, 1992; Barry Crown, 2008), Bank Tanah dapat menjadi instrumen keadilan apabila dikelola transparan. Namun dalam praktiknya, badan ini berpotensi justru menjadi alat legalisasi alih fungsi aset publik ke kepentingan privat.
Pertanyaan kuncinya: apakah lahan eks-HGU yang telah dibangun perumahan itu masuk ke dalam skema Bank Tanah, dan jika ya, mengapa digunakan untuk kepentingan komersial tanpa proses alokasi yang adil dan terbuka?
Dari Reforma Agraria ke Tanah Bagi Pemilik Kapital
BANDA ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang beragam di sejumlah kabupaten dan kota. Hujan ringan
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan seluruh kabupaten dan kota berpotensi mengalami hujan ringan
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca DKI Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan seluruh wilayah administrasi diprediksi berawan. Suhu terting
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan di sebagian besar kabupaten dan kota. Hujan rin
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 15 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah berawan di empat wilayah
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan seluruh kabupaten dan kota diprediksi mengalami cuaca cerah. Suhu t
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL