Kejagung Jerat Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Fakta Baru Terungkap!
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL
Pernyataan Kepala BPN/ATR Nusron Wahid bahwa 5.873 hektare lahan eks-HGU PTPN di Sumatera Utara kini berstatus tanah negara bebas, membuka kembali perdebatan klasik: siapa yang paling berhak atas tanah eks konsesi negara? Apakah rakyat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di atas lahan tersebut, negara melalui skema reforma agraria, atau segelintir pemodal properti yang menjadikannya komoditas investasi? Dalam ketimpangan agraria yang semakin kompleks ini, pertanggungjawaban hukum publik menjadi pangkal kritis yang harus dijawab negara secara adil dan transparan.
Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB), terutama bagi pengembang yang membangun perumahan di atas eks-lahan BUMN seperti PTPN, menimbulkan banyak pertanyaan hukum dan sosial. Di sejumlah wilayah seperti Deli Serdang, Langkat, dan Binjai, lahan eks-HGU justru dikuasai oleh pihak ketiga tanpa melalui proses distribusi reforma agraria kepada masyarakat sekitar. Padahal, menurut Putusan MA No. 227 K/TUN/2012 dan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tanah eks-HGU yang tidak diperpanjang wajib kembali menjadi tanah negara untuk didistribusikan demi keadilan sosial.
Menurut Prof. A.P. Parlindungan, pakar hukum agraria terkemuka dari Universitas Sumatera Utara, tanah eks-HGU—terutama milik PTPN II—harus diprioritaskan bagi petani penggarap, rakyat kecil, dan warga yang telah lama bermukim di atasnya. Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik dan hubungan historis masyarakat atas tanah tersebut merupakan dasar moral dan yuridis untuk redistribusi, bukan justru dilepaskan kepada pemodal besar atas nama pembangunan perumahan elit atau investasi.
Ironi terjadi saat lahan tersebut malah dikuasai oleh entitas swasta melalui mekanisme land banking. Lembaga Bank Tanah yang dibentuk melalui PP No. 64 Tahun 2021, idealnya bertugas mengelola tanah negara demi kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, Bank Tanah belum menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil. Di beberapa kasus, tanah negara justru menjadi instrumen spekulasi aset untuk proyek properti berskala besar, bukan untuk redistribusi kepada petani atau masyarakat adat.
UUPA 1960 menyatakan bahwa tanah negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi dalam kenyataannya, banyak eks-HGU yang seharusnya diredistribusi justru dialihfungsikan secara cepat menjadi kawasan perumahan elit tanpa proses hukum yang transparan. Proses alih status menjadi HGB sering tidak melibatkan konsultasi publik, apalagi partisipasi masyarakat lokal. Ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas negara dalam menjalankan mandat reforma agraria secara substansial.
Begitupun Serikat Petani Indonesia (SPI) secara konsisten menegaskan bahwa tanah negara bebas, khususnya yang merupakan eks-HGU milik PTPN 2 di Sumatera Utara, harus diprioritaskan untuk petani kecil dan rakyat tak bertanah. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam berbagai pernyataannya menekankan bahwa redistribusi tanah harus berpihak kepada keadilan agraria yang menjadi semangat reforma agraria sejati, sebagaimana mandat UUPA 1960.
SPI memandang bahwa praktik pengalihan tanah eks-HGU kepada korporasi atau pengembang properti melalui skema bank tanah adalah bentuk penyimpangan dari cita-cita konstitusi. Mereka mengkritik keras tindakan penguasaan tanah oleh swasta yang seringkali mengabaikan keberadaan petani penggarap yang telah lama bermukim dan bekerja di atas lahan tersebut.
"Ini bentuk pemiskinan struktural terhadap petani, yang seharusnya menjadi subjek utama reforma agraria," tegas Henry Saragih.
SPI menuntut agar Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah membuka data dan proses redistribusi lahan secara transparan dan partisipatif, serta mengutamakan verifikasi sosial untuk mengidentifikasi masyarakat yang berhak atas tanah tersebut, bukan menyerahkannya kepada kepentingan elite ekonomi.
Kemudian, menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2023, terdapat lebih dari 12.000 hektare lahan eks-HGU di Sumatera Utara yang bermasalah secara hukum dan sosial. Banyak dari lahan ini kini diklaim oleh pengembang, dengan perizinan yang diragukan proses pelepasannya. Bahkan Ombudsman RI dalam laporan 2022 mencatat beberapa perumahan berdiri di atas tanah negara tanpa pelepasan hak yang sah. Di sisi lain, warga yang menempati tanah tersebut puluhan tahun tidak mendapatkan kejelasan hukum.
Dalam konteks global, Filipina dan Brasil menjadi contoh reformis. Di Brasil, INCRA (Instituto Nacional de Colonização e Reforma Agrária) mengalokasikan lahan eks-konsesi langsung kepada petani miskin dengan mekanisme pengawasan rakyat. Di Filipina, Department of Agrarian Reform melibatkan organisasi tani dan memastikan bahwa tanah eks-negara bukan untuk spekulasi pasar. Indonesia, dengan semangat UUPA dan cita-cita reforma agraria, seharusnya bisa menempuh jalan yang sama.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum publik atas alih fungsi lahan eks-HGU sangat penting. Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan status tanah sebagai "negara bebas". Harus ada kejelasan: bagaimana mekanisme redistribusi dijalankan? Siapa yang mendapatkan hak? Apakah prosesnya terbuka dan adil? Tanpa kejelasan ini, Bank Tanah hanya akan menjadi wajah baru dari privatisasi aset negara yang dibungkus jargon kesejahteraan.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons sorotan publik terkait anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Banyak pengguna smartphone Android mengeluhkan baterai yang cepat habis dan performa perangkat yang semakin lambat setelah digun
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan kembali menghadirkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui p
EKONOMI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia tidak berhenti setelah terjadinya kiamat. Setelah seluruh alam semesta hancur, terdapat se
AGAMA
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo Notodiprojo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah mela
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memantapkan langkah untuk menjadikan ibu kota Sumatera Utara sebagai salah satu pusat Meeting, Incenti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi jajaran iNews dan PT MNC TV bersama MNC Group di Rumah Dinas Wali Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 69 pejabat man
PEMERINTAHAN