Secara keseluruhan, pertanggungjawaban hukum publik terhadap eks-HGU harus diambil dengan serius. Proses pengalihan tanah negara harus mengutamakan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas pemerintah. Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara seperti Brasil dan Filipina untuk menciptakan sistem pengelolaan tanah yang adil dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak. Dengan pendekatan yang lebih holistik dan integratif, kita dapat mencegah agar tanah negara tidak jatuh ke tangan yang salah dan memastikan bahwa reforma agraria berjalan sesuai dengan tujuan awalnya: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Begitupun, Bank Tanah seharusnya menjadi lumbung keadilan, bukan ladang bisnis elite. Lahan eks-HGU adalah aset publik yang harus dikembalikan kepada rakyat, bukan dialihfungsikan secara diam-diam menjadi alat akumulasi kapital. Jika tidak, mimpi reforma agraria sejati sesuai UUPA No 5 Tahun 1960 dengan adagium "Tanah Untuk Rakyat, Tanah Untuk Petani" hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Demikian.
Penulis Ketua Pusat Bantuan Hukum Petani DPW SPI Sumut Periode 2009-2014