BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

T.Jamaluddin - Kamis, 19 Juni 2025 12:44 WIB
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: dr. Aslinar, Sp.A, M. Biomed

HARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 yang menyerukan tanggal 7 April 1988 sebagai "Hari Tidak Merokok Sedunia". Tanggal tersebut bertepatan dengan ulang tahun ke-40 WHO. Kemudian tahun 1988, Majelis Kesehatan Dunia mengesahkan Resolusi WHA42.19 yang menyerukan dirayakannya Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. Mulai saat itu WHO senantiasa mendukung Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan mengaitkan tiap tahun dengan tema khusus terkait tembakau.

Tema peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) 2025 adalah "Mengungkap Daya Tarik: Membongkar Taktik Industri Tembakau dan Nikotin" (Unmasking the Appeal: Exposing Industry Tactics on Tobacco and Nicotine Products). Tema ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana industri tembakau dan nikotin menggunakan taktik pemasaran untuk menarik perhatian, terutama pada generasi muda.

Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dikeluarkan oleh kementerian Kesehatan pada tahun 2024, data perokok di Indonesia dalah sebanyak 70 juta usia anak. Data terbanyak persentase perokok yaitu usia 15-19 tahun yaitu 56,5%.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh WHO tentang Global School-Based Student Health Survey (GSHS), konsumsi produk tembakau di kalangan remaja Indonesia berusia 13-17 tahun meningkat dari 13,6% pada tahun 2015 menjadi 23% di tahun 2023. Data dari Dinas Kesehatan Aceh yang melakukan skrining di masyarakat, didapatkan data sebanyak 85% terpapar asap rokok dengan paparan rendah sebanyak 38% dan paparan tinggi sebanyak 62%. Selain itu ditemukan sebanyak 8763 kasus PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), yang disebabkan oleh rokok.

Rokok mengandung ribuan zat kimia yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan, di antaranya adalah aceton, nicotine, napthylammine, methanol, pyrene, Dimethylnitrosamine, Naphthalen, Cadmium, Carbon monoksida, Benzopyrene, Vinyl Chloride, Hydrogen Cyanida, Toluidine, Ammonia, Urethane, Toluene, Arsenic, Butane, Polonium, dan ribuan zat kimia lain.

Tidak ada satupun zat yang positif yang terkandung dalam sebatang rokok. Zat yang terkandung dalam rokok menyebabkan kecanduan. Nikotin bersifat adiktif sehingga bisa menyebabkan seseorang menghisap rokok terus menerus. Ketergantungan ini dipersepsikan sebagai kenikmatan yang memberikan kepuasan psikologis. Ada istilah tobacco dependency (ketergantungan rokok) dimana perilaku merokok merupakan perilaku yang menyenangkan dan bergeser menjadi aktivitas yang bersifat obsesif.

Berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung, stroke, kanker paru, kanker mulut, kanker esofagus, keguguran, kematian janin, dan lain sebagainya. Rokok merupakan faktor risiko penyakit paru obstruktif menahun yang utama. Rokok dapat mengganggu aktifitas saluran nafas dan menimbulkan kerusakan paru. World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa angka kematian akibat merokok mencapai 30%, atau setara dengan 17,3 juta orang. Angka kematian tersebut diperkirakan terus meningkat hingga 2030, sebanyak 23,3 juta orang.

Selain itu, rokok juga menjadi penyebab polusi udara dalam ruangan. Asap rokok menjadi penyebab paling dominan dalam polusi ruangan tertutup. Rokok memberikan polutan berupa gas dan logam berat. Gangguan polusi ruangan dengan rokok adalah bau yang kurang menyenangkan, menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorokan. Bagi penderita asma, polusi ruangan akibat rokok bisa menjadi salah satu pemicu timbulnya serangan asma.

Saat ini, kecendrungan merokok di kalangan masyarakat mulai bertambah lagi dengan diproduksinya rokok elektrik (vape). Dalam empat tahun terakhir mereka berhasil memikat para kawula muda dengan memproduksi vape dengan berbagai varian rasa. Secara umum, vape sering dipandang sebagai pilihan yang lebih sehat daripada rokok tradisional. Hal tersebut karena dikaitkan dengan pengurangan jumlah zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam asap rokok konvensional.

Tapi ternyata persepsi tersebut sangat menyesatkan. Vape mengandung banyak sekali bahan kimia yang berpotensi membahayakan. Salah satu contoh adalah diacetyl, yang sering digunakan untuk memberikan rasa mentega pada uap. Diacetyl terkait erat dengan penyakit paru-paru yang serius, seperti bronkiolitis obliterans, yang dikenal juga sebagai "popcorn lung". Selain itu pada saat cairan vape dipanaskan, proses tersebut bisa menghasilkan aldehida seperti formaldehida yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu penyakit kanker.

Mungkinkah Aceh Bebas Rokok?

Jawabannya sangat mustahil apabila hanya sebagian kecil saja yang berjuang untuk hal tersebut. Sangat diperlukan upaya pemerintah di sini untuk tidak tergiur dengan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan rokok. Apalagi malah ingin mendirikan pabrik rokok di Aceh!!!.

Wacana tentang pendirian pabrik rokok di Aceh saat ini terus ramai diperbincangkan dan yang aneh menurut penulis, ternyata banyak pihak yang dengan antusias menyambut rencana ini. Mengapa? Mereka menganggap hal tersebut sebagai peluang untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan tarif perekonomian daerah. Sungguh sangat disayangkan alasan tersebut. Banyak pabrik atau perusahaan lain yang bisa didirikan bila tujuannya untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan ekonomi. Kenapa harus pabrik rokok?

Penulis berharap akan banyak pihak yang menentang rencana tersebut, karena kita snagat khawatir terhadap dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta tentu saja akan terjadi potensi peningkatan perokok anak muda. Tanpa pabrik rokok saja di daerahnya sudah mulai banyak tergiur mencoba merokok apalagi bila pabriknya sudah berdiri dengan tegak di Aceh.

Pemerintah Indonesia perlu menganggap serius ancaman promosi industri tembakau pada anak-anak. Perlu upaya pemerintah untuk menghentikan berbagai sponsor dari perusahaan rokok terhadap fasilitas pendidikan juga pemberian beasiswa pendidikan di semua jenjang. Selain itu perlu perhatian terhadap berbagai kegiatan dengan hadiah yang menggiurkan yang disponsori oleh perusahaan perusahaan rokok. Mereka mengemas produk rokoknya dengan sedemikian rupa bahkan mengiklankan rokok dengan sangat gencar termasuk di banyak baliho di sepanjang jalan baik di perkotaan atau pedesaan.

Pemerintah tingkat provinsi sampai tingkat gampong harus berupaya sekuat tenaga bahu membahu untuk mengatasi persoalan rokok ini, jangan malah menjadikan contoh untuk anak muda, generasi mendatang untuk semakin ramai merokok. Para guru harus dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Para ustad/Tengku di dayah/pesantren harus dilarang merokok di lingkungan santrinya berada. Para ayah harus dilarang keras merokok di dekat anaknya, serta membersihkan diri sedemikan rupa bila tiba di rumah setelah merokok di luar. Para pegawai harus dilarang merokok selama mereka berada di kantor. Para istri harus berani speak up dan komplain kepada suaminya yang merokok karena berakibat buruk untuk dirinya dan anak anak mereka.

Kawasan tanpa rokok (KTR) harus terus digencarkan termasuk di kampus kampus yang ada di seluruh Aceh. Berikan sanksi bagi para dosen dan mahasiswa yang merokok di lingkungan kampusnya.

Kita semua berharap jangan sampai wacana untuk pendirian perusahaan rokok di Aceh terwujud. Mari bersama kita dukung hak anak-anak Aceh dan Indonesia agar terbebas dari industri tembakau, dan terbebas dari gangguan kesehatan akibat rokok.*

*) Wakil Ketua IDAI Cabang Aceh, Staf Pengajar FK Abulyatama Aceh

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru