Imbas dari pengenaan tarif sebesar 32% oleh AS terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia tidak bisa dianggap remeh.
Ini merupakan alarm bagi semua pemangku kepentingan. Ini adalah sebuah guncangan sistemik bagi struktur ekspor nasional dalam beberapa waktu ke depan.
Seperti diketahui, Paman Sam adalah salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, terutama dalam sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hingga produk kerajinan.
Sebagai salah satu negara tujuan ekspor produk barang dalam negeri, AS memang menempati posisi penting dalam hubungan dagang Indonesia.
Sebab, AS merupakan negara kedua setelah Tiongkok dengan jumlah ekspor komoditas terbesar Indonesia. Jika, tarif bea masuk yang diterapkan AS terlampau tinggi, maka secara logika, barang-barang Indonesia yang masuk di AS menjadi lebih mahal di negara tersebut.
Dengan demikian, ketika bea masuk meningkat drastis, daya saing produk Indonesia di pasar AS mengalami tekanan serius, karena harus bersaing dengan produk-produk serupa yang datang dari negara lain.
Implikasi yang sudah bisa ditebak adalah para konsumen dan importir di AS akan melirik negara-negara lain seperti Bangladesh, Vietnam, atau Kamboja yang memiliki kesepakatan perdagangan preferensial dengan Paman Sam.
Apa yang terjadi kemudian di dalam negeri, adalah penurunan tajam volume perdagangan, penurunan pesanan, dan berkurangnya kontribusi devisa yang selama ini menopang stabilitas perekonomian negara.
Dampak negatif juga tidak terhenti di sana. Sektor ketenagakerjaan dalam negeri sudah otomatis menghadapi tantangan serius akibat tekanan yang dihadapi baik eksternal maupun internal.
Pekerja di sektor padat karya adalah yang paling terdampak dari kondisi ini. Sebab, perusahaan hanya mengandalkan tenaga manusia untuk memutar mesin produksi.
Dan mari kita berandai. Anggap hari ini industri tekstil dan alas kaki menyerap kurang lebih 4 juta tenaga kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jika situasi ini terus berlanjut dan di luar kendali, maka tidak ada yang bisa mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat ketidakmampuan perusahaan membiayai seluruh pengeluaran produksi dan gaji karyawan.