Roy Suryo Sesalkan Tindakan Rismon Sianipar yang Minta Maaf ke Jokowi: Sangat Fatal!
MEDAN Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) terus memunculkan dinamika baru. Mantan Menteri Pemuda
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Andreas Calvin Tamara
JULI 2024, draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang memasuki tahap pembahasan dan mendapat banyak masukan dari berbagai elemen Masyarakat. Salah satu bagian penting yang diatur dalam RUU KUHAP tersebut adalah ketentuan mengenai Saksi Mahkota yang diatur dalam Pasal 69 – 70. Sayangnya, upaya untuk mengatur Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP meninggalkan persoalan serius dalam perlindungan Hak Asasi Tersangka/Terdakwa, yakni minimnya mekanisme pengawasan terhadap penetapan status Saksi Mahkota.
Kesalahan Pemahaman Saksi Mahkota
Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan Saksi Mahkota, perlu pertama-tama dipahami dengan benar definisi dari Saksi Mahkota itu sendiri. Saksi Mahkota sering diidentikkan dengan beberapa Terdakwa yang bergantian menjadi Saksi dalam perkara Terdakwa lainnya yang sering kita praktekkan dalam perkara splitsing. Namun demikian, menurut Ahli Hukum Pidana Andi Hamzah (2008), pemahaman ini keliru. Menurut dia, Saksi Mahkota sebenarnya merujuk kepada salah seorang Terdakwa yang sepakat untuk bersaksi memberatkan kawan-kawannya, dan atas kesaksian yang memberatkan tersebut, dia diberikan "Mahkota" dan tidak dijadikan Terdakwa lagi.
Dapatlah kita simpulkan bahwa karakteristik utama dari Saksi Mahkota bukanlah terletak pada para Tersangka yang saling bergantian menjadi Saksi dalam perkara Tersangka lainnya, melainkan esensinya ada pada suatu pemberian "imbalan" kepada Tersangka yang bersedia mengkhianati teman-temannya dan menjadi Saksi Mahkota.
Kesalahpahaman konsep tentang definisi Saksi Mahkota ini pun sepertinya belum diluruskan dengan tegas dalam RUU KUHAP. Sekalipun telah diatur mengenai "imbalan" yang akan diberikan kepada Saksi Mahkota, RUU KUHAP masih mendefinisikan Saksi Mahkota sebagai "Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama". Dalam definisi tersebut, belum terlihat adanya suatu keharusan pemberian "imbalan" kepada Saksi Mahkota.
Upaya Meniru yang Gagal
Jika kita telusuri, konsep Saksi Mahkota sebenarnya diambil dari praktek penegakan hukum pidana di Belanda (Hamzah, 2008). Saksi Mahkota sendiri sebenarnya adalah terjemahan literal dari istilah Belanda Kroongetuige dan menukil dari De Roos (2017), Kroongetuige merujuk pada suatu konsep dimana seorang Tersangka diberikan pengurangan hukuman sebagai ganti dia memberikan keterangan yang memberatkan Tersangka lainnya.
Namun demikian, upaya pengadopsian konsep Kroongetuige menjadi Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP menurut Penulis adalah suatu upaya yang gagal. Dalam RUU KUHAP, hanya diatur tentang kapan dan bagaimana Saksi Mahkota dapat digunakan. Satu hal penting yang belum diatur dengan jelas adalah mekanisme pengawasan terhadap penetapan Saksi Mahkota tersebut.
Dalam menggunakan Saksi Mahkota, Pengadilan HAM Eropa (European Court of Human Rights) telah memperingatkan kita akan bahaya penggunaannya. Dalam kasus Cornelis v. the Netherlands (2004), Pengadilan HAM Eropa menyatakan:*
MEDAN Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) terus memunculkan dinamika baru. Mantan Menteri Pemuda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menggelar open house Idulfitri 1447 H di Rumah Dinas Gubernur Sumut,
PEMERINTAHAN
SERGAI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu melaksanakan Salat Idulfitri
PEMERINTAHAN
SERGAI Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, secara resmi melepas pawai obor dan mobil hias dalam rang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam peninjauan Pos Terpadu dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Usai menjemput kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Lanud Soewondo Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
PEMERINTAHAN
TAPSEL Praktik penambangan ilegal yang diduga melibatkan koperasi sebagai kedok untuk menyamar sebagai aktivitas yang sah kini menjadi p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai kegiatan Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di rumah dinas Wakil Wa
PEMERINTAHAN
MEDAN Di hari yang penuh berkah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membuka pintu rumah dan hatinya lebarlebar untuk seluruh ma
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri acara Open House Idulfitri 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Gubernur S
PEMERINTAHAN