
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
JEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
Nasional"…Namun demikian, penggunaan pernyataan semacam itu dapat menimbulkan keraguan terhadap keadilan proses peradilan terhadap terdakwa dan berpotensi menimbulkan persoalan yang sensitif, karena pada hakikatnya, pernyataan tersebut rentan terhadap manipulasi dan dapat diberikan semata-mata untuk memperoleh keuntungan yang ditawarkan, atau didorong oleh motif balas dendam pribadi. Sifat pernyataan yang terkadang ambigu dan risiko bahwa seseorang dapat dituduh dan diadili semata-mata berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi serta tidak selalu bebas dari kepentingan pribadi, tidak boleh dianggap remeh."
(*Diterjemahkan secara bebas oleh Penulis)
Baca Juga:
Dengan demikian, penggunaan Saksi Mahkota haruslah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Belanda (strafvordering), pengaturan mengenai kroongetuige diatur dalam Pasal 226g sampai 226k. Pasal 226g ayat (3) Strafvordering mengatur bahwa keputusan untuk menggunakan Saksi Mahkota harus diawasi oleh seorang Hakim Pengawas (rechter-commissaris), yang kemudian akan memeriksa apakah kroongetuige tersebut benar-benar dibutuhkan dalam perkara tersebut serta memberikan pendapatnya apakah kesaksian Kroongetuige tersebut kredibel atau tidak (Pasal 226h (3)). Setelah diputus layak oleh Hakim Pengawas, barulah Saksi Mahkota tersebut dapat didengarkan keterangannya di persidangan (Pasal 226 j ayat (1) strafvordering).
Baca Juga:
Lebih lanjut, pasal 226j Strafvordering juga mewajibkan agar penetapan seseorang sebagai Kroongetuige tersebut sesegera mungkin diberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa lain yang dirugikan dari keterangan Kroongetuige tersebut. Hal ini diperlukan agar Tersangka/Terdakwa lainnya bisa menyiapkan pembelaan dengan baik. Pengaturan Strafvordering terkait Kroongetuige ini menunjukkan adanya suatu mekanisme pengawasan yang ketat.
Sedangkan di Indonesia, tidak terdapat kehati-hatian sebagaimana diterapkan dalam Strafvordering Belanda tersebut. Mekanisme pengawasan Saksi Mahkota yang ada dalam RUU KUHAP sekarang hanya terdapat dalam ketentuan Pasal 70 ayat (4) yang mengatur:
"Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan."
Tidak jelas apa maksud dan tujuan dari pengajuan permohonan Saksi Mahkota ke Pengadilan tersebut. Apakah sekedar memeriksa syarat formil Saksi Mahkota? Ataukah juga memeriksa syarat materil seperti kredibilitas Saksi Mahkota? Atau mungkin, karena tidak adanya pengaturan yang jelas, dalam praktiknya sangat mungkin Pengadilan hanya menjadi "stempel" dari keputusan Penyidik/Penuntut Umum dalam menetapkan status Saksi Mahkota. Posisi Hakim yang akan memeriksa permohonan Saksi Mahkota ini pun bukanlah sebagai Hakim Pengawas (rechter commissaris) sebagaimana diterapkan di Belanda, sehingga memang tidak ada kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan status Saksi Mahkota tersebut.
Lebih lanjut, berbeda dengan pengaturan di Belanda, tidak ada kewajiban bagi Penyidik/Penuntut Umum untuk memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa lain bahwa telah ada seorang kawannya yang diberikan status Saksi Mahkota. Pengaturan Saksi Mahkota ini tentu berpotensi sangat besar untuk melanggar Hak untuk mendapatkan Peradilan yang Adil (fair trial) dari Tersangka/Terdakwa lainnya.
Konklusi dan Saran
Upaya pengaturan Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP masih meninggalkan masalah besar dikarenakan minimnya mekanisme pengawasan terhadap penetapan status Saksi Mahkota oleh Penyidik/Penuntut Umum. Untuk memperbaiki hal tersebut, Penulis menyarankan agar ditambah suatu ketentuan dimana penetapan Saksi Mahkota dapat diajukan sebagai Objek Praperadilan oleh Tersangka/Terdakwa lain yang dirugikan dari keterangan Saksi Mahkota tersebut sebagai suatu bentuk mekanisme pengawasan.* (news.detik.com)
JEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
NasionalPADANG SIDIMPUAN Suasana penuh kegembiraan dan semangat nasionalisme terasa kuat di Lorong Muhajirin, Kota Padangsidimpuan, Minggu (17/8).
BeritaBANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) dalam
NasionalACEH BESAR Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyerukan pentingnya mewujudkan kemerdekaan sejati bagi Indonesia dengan mengakhiri
EkonomiJAKARTA Wakil Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury, dipercaya memimpin Upacara DetikDetik Proklamasi Kemerde
Sosok