BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota

Redaksi - Sabtu, 16 Agustus 2025 07:44 WIB
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
Ilustrasi. (foto: hukumonline)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"…Namun demikian, penggunaan pernyataan semacam itu dapat menimbulkan keraguan terhadap keadilan proses peradilan terhadap terdakwa dan berpotensi menimbulkan persoalan yang sensitif, karena pada hakikatnya, pernyataan tersebut rentan terhadap manipulasi dan dapat diberikan semata-mata untuk memperoleh keuntungan yang ditawarkan, atau didorong oleh motif balas dendam pribadi. Sifat pernyataan yang terkadang ambigu dan risiko bahwa seseorang dapat dituduh dan diadili semata-mata berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi serta tidak selalu bebas dari kepentingan pribadi, tidak boleh dianggap remeh."

(*Diterjemahkan secara bebas oleh Penulis)

Baca Juga:

Dengan demikian, penggunaan Saksi Mahkota haruslah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Belanda (strafvordering), pengaturan mengenai kroongetuige diatur dalam Pasal 226g sampai 226k. Pasal 226g ayat (3) Strafvordering mengatur bahwa keputusan untuk menggunakan Saksi Mahkota harus diawasi oleh seorang Hakim Pengawas (rechter-commissaris), yang kemudian akan memeriksa apakah kroongetuige tersebut benar-benar dibutuhkan dalam perkara tersebut serta memberikan pendapatnya apakah kesaksian Kroongetuige tersebut kredibel atau tidak (Pasal 226h (3)). Setelah diputus layak oleh Hakim Pengawas, barulah Saksi Mahkota tersebut dapat didengarkan keterangannya di persidangan (Pasal 226 j ayat (1) strafvordering).

Baca Juga:

Lebih lanjut, pasal 226j Strafvordering juga mewajibkan agar penetapan seseorang sebagai Kroongetuige tersebut sesegera mungkin diberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa lain yang dirugikan dari keterangan Kroongetuige tersebut. Hal ini diperlukan agar Tersangka/Terdakwa lainnya bisa menyiapkan pembelaan dengan baik. Pengaturan Strafvordering terkait Kroongetuige ini menunjukkan adanya suatu mekanisme pengawasan yang ketat.

Sedangkan di Indonesia, tidak terdapat kehati-hatian sebagaimana diterapkan dalam Strafvordering Belanda tersebut. Mekanisme pengawasan Saksi Mahkota yang ada dalam RUU KUHAP sekarang hanya terdapat dalam ketentuan Pasal 70 ayat (4) yang mengatur:

"Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan."

Tidak jelas apa maksud dan tujuan dari pengajuan permohonan Saksi Mahkota ke Pengadilan tersebut. Apakah sekedar memeriksa syarat formil Saksi Mahkota? Ataukah juga memeriksa syarat materil seperti kredibilitas Saksi Mahkota? Atau mungkin, karena tidak adanya pengaturan yang jelas, dalam praktiknya sangat mungkin Pengadilan hanya menjadi "stempel" dari keputusan Penyidik/Penuntut Umum dalam menetapkan status Saksi Mahkota. Posisi Hakim yang akan memeriksa permohonan Saksi Mahkota ini pun bukanlah sebagai Hakim Pengawas (rechter commissaris) sebagaimana diterapkan di Belanda, sehingga memang tidak ada kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan status Saksi Mahkota tersebut.

Lebih lanjut, berbeda dengan pengaturan di Belanda, tidak ada kewajiban bagi Penyidik/Penuntut Umum untuk memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa lain bahwa telah ada seorang kawannya yang diberikan status Saksi Mahkota. Pengaturan Saksi Mahkota ini tentu berpotensi sangat besar untuk melanggar Hak untuk mendapatkan Peradilan yang Adil (fair trial) dari Tersangka/Terdakwa lainnya.

Konklusi dan Saran

Upaya pengaturan Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP masih meninggalkan masalah besar dikarenakan minimnya mekanisme pengawasan terhadap penetapan status Saksi Mahkota oleh Penyidik/Penuntut Umum. Untuk memperbaiki hal tersebut, Penulis menyarankan agar ditambah suatu ketentuan dimana penetapan Saksi Mahkota dapat diajukan sebagai Objek Praperadilan oleh Tersangka/Terdakwa lain yang dirugikan dari keterangan Saksi Mahkota tersebut sebagai suatu bentuk mekanisme pengawasan.* (news.detik.com)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?
Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa, Kejagung Diminta Segera Eksekusi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
komentar
beritaTerbaru