BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP

Redaksi - Senin, 08 September 2025 08:30 WIB
Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP
Ilustrasi. (foto: icjr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Melihat standar internasional, penangkapan hanya dapat dilakukan 48 jam dan setelahnya harus dihadapkan kepada hakim secara fisik untuk diuji apakah penangkapan yang dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

Pada Pasal 90 ayat (3) RUU KUHAP, diatur batasan waktu penangkapan sehari dan dapat diperpanjang tanpa batasan hari selama dihitung sebagai masa penahanan. Hal tersebut bermasalah, pasalnya penangkapan dan penahanan memiliki tujuan yang berbeda. Terlebih, RUU KUHAP tidak memberi kewajiban pihak yang ditangkap harus dihadapkan ke hakim.

Baca Juga:

Di sisi lain, RUU KUHAP pun tidak jelas mengatur perbedaan syarat 2 alat bukti dalam penetapan tersangka dan dalam penangkapan. Masing-masing upaya tersebut harus didasarkan pada bukti yang spesifik, bukan kemudian 2 alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka serta merta dapat digunakan dalam upaya lain.

Berkaitan dengan penahanan, syaratnya diatur dalam Pasal 93 ayat (5) RUU KUHAP dengan daftar alasan penahanan yang lebih banyak dari KUHAP. Meskipun demikian, alasan penahanan dalam RUU KUHAP cenderung elastis, antara lain mencakup memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, dan menghambat proses pemeriksaan.

Baca Juga:

Alasan penahanan berupa memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan juga bertentangan dengan hukum acara pidana yang memberikan hak ingkar bagi tersangka. Hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penahanan yang seharusnya berdasarkan keadaan objektif-jika penahanan tidak dilakukan, proses pemeriksaan akan terhambat.

Kriteria pemenuhan tindakan-tindakan sebagai alasan penahanan dalam RUU KUHAP pun tidak ditentukan. Padahal, salah satu permasalahan utama dalam praktik penahanan adalah tidak adanya standar yang jelas.

Adapun penggeledahan yang diatur dalam Pasal 105 huruf e RUU KUHAP, khususnya terkait penggeledahan informasi elektronik cenderung tidak jelas. Pada dasarnya, penggeledahan ini dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan bukti elektronik berupa data atau informasi yang tersimpan di dalam suatu perangkat elektronik.

Namun, guna mengakses bukti elektronik tersebut, maka penggeledahan bukan dilakukan terhadap data atau informasi, melainkan terhadap perangkat elektroniknya.

Selanjutnya terdapat frasa "keadaan mendesak" pada Pasal 106 ayat (4) RUU KUHAP terkait penggeledahan. Seharusnya frasa tersebut diuraikan dalam norma pasal, bukan hanya dijelaskan dalam Penjelasan. Hal tersebut guna membedakan "keadaan mendesak" yang dimaksud dalam setiap upaya paksa.

Setidaknya keadaan mendesak perlu memuat bukti bahwa perkara yang sedang berjalan berada di tempat yang sedang atau dapat bergerak, terdapat ancaman keselamatan, terdapat kekhawatiran bahwa seseorang akan menghilangkan bukti, atau bukti dapat terlihat dengan jelas berdasarkan penglihatan normal berada di tempat yang akan digeledah.

Ketidakjelasan indikator keadaan mendesak juga terlihat dalam Pasal 112 ayat (2) RUU KUHAP. Pasal a quo tidak mengatur jangka waktu pemberitahuan kepada pengadilan apabila penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak.

Seharusnya pemberitahuan harus dilakukan sehari setelah penyitaan itu dilaksanakan guna menjamin kesegeraan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya pengaturan terkait penolakan izin penyitaan, akan berimplikasi pada barang yang telah disita dan mekanisme pengembalian barang tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pinjam Rp100 Juta Tanpa Jaminan? Ini Cara Ajukan KUR BNI 2025!
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 10 September 2025: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan Sedang
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Rabu 10 September 2025: Beberapa Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 10 September 2025: Mayoritas Wilayah Berawan dan Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Rabu 10 September 2025: Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 10 September 2025: Didominasi Hujan Ringan, Waspadai Hujan Petir di Wilayah Timur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru