BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP

Redaksi - Senin, 08 September 2025 08:30 WIB
Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP
Ilustrasi. (foto: icjr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiga frasa tersebut dalam KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).

Sementara dalam pranata praperadilan, meski dibatasi secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 huruf a KUHAP. Namun, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang oleh penyidik yang termasuk dalam perampasan HAM.

Kemudian timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika kalau ada yang salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka?

Secara konseptual, tidak masuknya penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan tidaklah salah secara mutlak, mengingat KUHP yang dianut oleh Indonesia menganut due process model. Negara-negara yang menganut konsep demikian sudah menolak konstruksi pemikiran memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari ruang lingkup praperadilan.

Dalam Putusan 21, Hakim Gede Palguna beranggapan tidak dimasukannya penetapan tersangka tidak dapat dipersalahkan menurut hukum internasional (internationally wrongful act) yang dapat dijadikan dasar menuntut adanya tanggung jawab negara (state responsibility).

Substansi Pasal 77 huruf a KUHAP sesungguhnya pun identik dengan Pasal 9 ICCPR, sehingga Indonesia hakikatnya telah mengatur substansi perlindungan terhadap HAM.

Selain itu, Hakim Aswanto pun menambahkan bahwa memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bukanlah persoalan penafsiran. Sebab jika dicermati, tiada frasa dalam Pasal 77 huruf a KUHAP yang dapat dimaknai sebagai penerapan tersangka.

Memasukkan penetapan tersangka adalah membuat norma baru yang bukan kewenangan dari MK. Oleh karenanya, tidak diaturnya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam Pasal a quo tidak menjadikan ketentuan tersebut inkonstitusional.

Standar Upaya Paksa

Pengaturan upaya paksa dalam RUU KUHAP cenderung bermasalah, khususnya terkait penangkapan. Permasalahan pertama terlihat dalam Pasal 89 tentang syarat penangkapan yang tidak harus didasarkan pada izin pengadilan. Padahal sejatinya penangkapan harus didasarkan pada izin pengadilan, terkecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

Kemudian, dalam Pasal 90 ayat (2) RUU KUHAP, penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu. Pada bagian Penjelasan, disebutkan salah satu contoh keadaan tertentu yaitu jika jarak antara tempat tersangka dengan kantor penyidik terdekat memiliki waktu tempuh lebih dari sehari. Dengan penormaan demikian, tiada jaminan bahwa pembatasan hanya terkait dengan kondisi tersebut. Terlebih lagi, RUU KUHAP tidak mengatur adanya kewajiban untuk menghadapkan secara fisik diri tersangka ke hadapan hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru