Ustadz Said Heriadi, adalah Aktifis Da'wah Aceh Selatan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Selatan, Pegawai Kemenag Aceh Selatan, Alumnus Pasantren Nurul Fata Kampung Pisang Labuhan Haji, Aceh Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
IJTIHAD, sebuah konsep fundamental dalam tradisi hukum Islam, bukan sekadar teori usang yang tersimpan dalam kitab-kitab klasik. Di era kontemporer yang terus bergerak cepat, ijtihad adalah sebuah kebutuhan mendesak yang memastikan ajaran Islam tetap hidup, relevan, dan mampu memberikan solusi atas tantangan-tantangan baru. Secara etimologi, ijtihad berasal dari kata "jahada" yang berarti "usaha keras", mencerminkan upaya maksimal seorang ahli hukum (mujtahid) untuk menggali dan merumuskan hukum Islam langsung dari sumber-sumber primernya: Al-Qur'an dan Sunnah.
Berikut ada tiga alasan mengapa ijtihad menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan kita saat ini:
1. Menjawab Tantangan Hukum yang Tidak Tercatat
Dunia modern memunculkan banyak isu yang belum pernah ada di masa Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat. Tanpa ijtihad, umat Islam akan kesulitan menemukan panduan yang jelas dalam menghadapi masalah-masalah ini. Ijtihad berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan prinsip-prinsip abadi Islam dengan realitas kontemporer.