Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
Oleh:Ustadz Said Heriadi.
IJTIHAD, sebuah konsep fundamental dalam tradisi hukum Islam, bukan sekadar teori usang yang tersimpan dalam kitab-kitab klasik. Di era kontemporer yang terus bergerak cepat, ijtihad adalah sebuah kebutuhan mendesak yang memastikan ajaran Islam tetap hidup, relevan, dan mampu memberikan solusi atas tantangan-tantangan baru. Secara etimologi, ijtihad berasal dari kata "jahada" yang berarti "usaha keras", mencerminkan upaya maksimal seorang ahli hukum (mujtahid) untuk menggali dan merumuskan hukum Islam langsung dari sumber-sumber primernya: Al-Qur'an dan Sunnah.
Baca Juga:Berikut ada tiga alasan mengapa ijtihad menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan kita saat ini:
1. Menjawab Tantangan Hukum yang Tidak Tercatat
Dunia modern memunculkan banyak isu yang belum pernah ada di masa Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat. Tanpa ijtihad, umat Islam akan kesulitan menemukan panduan yang jelas dalam menghadapi masalah-masalah ini. Ijtihad berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan prinsip-prinsip abadi Islam dengan realitas kontemporer.
Contoh di bidang kesehatan: Masalah seperti etika bioteknologi (misalnya, penggunaan sel punca untuk terapi), kloning manusia, dan fertilisasi in vitro (bayi tabung) memerlukan fatwa yang terperinci. Para mujtahid harus mempertimbangkan tujuan syariah untuk menjaga kehidupan dan garis keturunan saat merumuskan hukumnya.
Contoh di bidang ekonomi: Fenomena seperti mata uang digital (kripto), skema investasi yang kompleks, dan keuangan inklusif menantang prinsip-prinsip muamalat (transaksi) dalam Islam. Apakah kripto memenuhi syarat sebagai uang (mal)? Bagaimana dengan akadnya? Ijtihad diperlukan untuk memastikan bahwa praktik ekonomi umat Islam tetap bebas dari riba dan gharar (ketidakjelasan).
Contoh di bidang sosial dan teknologi: Isu seperti kecerdasan buatan (AI), hak cipta digital, dan penggunaan media sosial untuk dakwah dan bisnis juga memerlukan pedoman yang jelas. Ijtihad memberikan arahan etis agar teknologi tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti penyebaran fitnah atau pornografi.
Baca Juga:2. Mencegah Stagnasi dan Fanatisme Buta
Jika pintu ijtihad tertutup, umat Islam cenderung jatuh ke dalam taqlid buta—mengikuti pendapat ulama terdahulu tanpa mempertimbangkan konteks yang berbeda. Ini dapat memicu stagnasi intelektual dan membuat Islam terlihat kaku serta tidak relevan di mata masyarakat modern. Ijtihad mendorong pemikiran kritis dan kemandirian intelektual.
Menghindari Fanatisme: Ijtihad menuntut para ulama untuk berdiskusi, berdialog, dan tidak terperangkap dalam satu mazhab atau pemahaman saja. Ini membantu mencegah fanatisme dan ekstremisme yang seringkali berakar dari pemahaman teks yang kaku dan literal tanpa mempertimbangkan konteks historis dan tujuan syariah.
Membuka Ruang Fleksibilitas: Ijtihad memungkinkan adanya perbedaan pendapat yang sehat (ikhtilaf). Contohnya, dalam masalah perempuan menjadi pemimpin publik, ada ulama yang berpendapat itu dilarang berdasarkan hadis tertentu, sementara ulama lain berijtihad dengan mempertimbangkan kondisi modern, tujuan syariah untuk keadilan, dan konteks hadis tersebut. Ijtihad menciptakan ruang bagi umat untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kemaslahatan mereka.
3. Menginternalisasi Maqasid al-Syariah (Tujuan Hukum Islam)
Ijtihad bukanlah sekadar mencari dalil untuk membenarkan sesuatu. Sebaliknya, ijtihad adalah proses mendalam untuk memahami maqasid al-syariah, yaitu tujuan luhur dari setiap hukum Islam. Maqasid al-syariah mencakup lima hal pokok: memelihara agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al-nafs), memelihara akal (hifzh al-aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta (hifzh al-mal).
Penerapan dalam Ijtihad: Ketika seorang mujtahid menghadapi masalah baru, ia tidak hanya mencari dalil tekstual, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana keputusannya akan memengaruhi kelima maqasid tersebut. Misalnya, dalam menghadapi pandemi COVID-19, ulama berijtihad bahwa menutup masjid dan menangguhkan salat Jumat adalah tindakan yang diperbolehkan demi menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dari penularan penyakit. Keputusan ini menunjukkan bahwa ijtihad mengedepankan tujuan syariah di atas formalitas ibadah.
Di era global, ijtihad menghadapi tantangan baru, sekaligus menjadi semakin penting.
Baca Juga:Keterbukaan Informasi: Era digital membawa gelombang informasi agama yang masif, seringkali tanpa sanad dan kredibilitas. Ijtihad menjadi filter kritis untuk melawan fatwa-fatwa yang tidak berdasar atau ekstremis. Ijtihad yang kredibel, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang kompeten, memberikan panduan yang bijaksana dan terpercaya bagi umat.
Keragaman Konteks Global: Umat Islam kini tersebar di seluruh dunia, hidup dalam berbagai sistem politik, budaya, dan sosial. Ijtihad diperlukan untuk membedakan antara ajaran Islam yang universal dan praktik lokal. Ini memungkinkan adanya fiqh al-aqalliyat (hukum untuk minoritas muslim) yang memberikan solusi praktis bagi muslim yang hidup di negara non-muslim, seperti dalam isu-isu pernikahan, makanan halal, atau pemakaman.
Pada hakikatnya, ijtihad adalah napas intelektual yang menjaga Islam tetap hidup dan relevan disetiap zaman. Ini adalah tugas mulia yang diemban oleh para ulama dan intelektual muslim untuk terus berijtihad, merespons dinamika zaman, dan memastikan bahwa Islam tetap menjadi rahmatan lil alamin, sumber petunjuk dan kasih sayang bagi seluruh umat manusia. Mengabaikan ijtihad sama artinya dengan mengasingkan Islam dari realitas, dan itu adalah kerugian besar bagi umat.*
*) Penulis adalahAktifis Da'wah Aceh Selatan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Selatan, Pegawai Kemenag Aceh Selatan,Alumnus Pasantren Nurul Fata Kampung Pisang Labuhan Haji, Aceh Selatan.
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL