BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Urgensi Reformasi Polri

gusWedha - Rabu, 01 Oktober 2025 14:29 WIB
Urgensi Reformasi Polri
Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi (foto : gus wedha / bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penulis Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi


Baca Juga:

Membahas Reformasi Polri tanpa memahami belenggu realitas yang dihadapi bangsa selama ini, termasuk keberadaan UUD kita yang secara keilmuan masuk dalam kategori asistemik dan akonstitutif, niscaya akan salah sasaran. Di sisi lain, agar kontekstual Reformasi Polri tetap dalam koridor demokrasi, maka konsep Reformasi Internal ABRI 1998 sebagai sumber semangat dan tekad Pimpinan ABRI dalam memisahkan Polri dari TNI perlu dijadikan salah satu rujukan utama.

Memang sangat disayangkan, proses empat kali Amandemen UUD 1945 tidak didahului dengan perubahan platform sistem kenegaraan dari semula otoriter menjadi demokrasi. Akibatnya, penyakit bawaan UUD 1945 yang asli terus berlanjut. Lebih parah lagi jika mengkaji kandungan isi UUD yang kita terapkan saat ini, bukankah NKRI kini berada di wilayah "Sodom dan Gomora"? Sistem kenegaraan dan demokrasi yang tergambar di dalamnya tidak memiliki kejelasan "jenis kelamin". Hal tersebut terjadi karena tanpa akal sehat, sistem kenegaraan model demokrasi dicampur dengan otoriter, sementara rumusan sistem demokrasinya merupakan campuran antara sistem presidensial dengan parlementer.

Dengan memahami gambaran politik makro tersebut, kita perlu memberi masukan kepada Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan agar konsep Reformasi Polri yang kelak dihasilkan mampu menjadi solusi untuk menyelamatkan masa depan NKRI. Sebagaimana yang dicontohkan TNI dalam menyambut hadirnya era reformasi, diharapkan proses reformasi kali ini tidak lagi dibarengi dengan banjir darah anak bangsa sebagaimana pergantian era sebelumnya.

Makna Strategis Reformasi Polri

Tanpa bermaksud menyalahkan siapapun, karena ketergesa-gesaan pendiri bangsa kita dalam memproklamasikan kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai bentuk kontrak sosial berdirinya NKRI, wajar saja jika kandungan isi UUD 1945 yang asli tergolong asistemik dan akonstitutif.

Disebut asistemik dan akonstitutif karena susunan kelembagaan negara dan juga kelembagaan demokrasi belum disusun dalam bentuk rangkaian yang saling bersinergi satu sama lain, dalam sebuah totalitas yang dilengkapi dengan tool yang valid untuk menjadikan NKRI sebagai "wadah dan alat bersama" bagi segenap anak bangsa.

Kesulitan dalam menjalankan pemerintahan disiasati Bung Karno dengan menerapkan "Demokrasi Terpimpin", sementara Suharto dengan model "Demokrasi Pancasila". Yang pasti, semua yang dikerjakan oleh kedua penguasa tersebut, termasuk pendholiman negara terhadap anak bangsanya sendiri, sah dan konstitusional. Namun, dampak yang tidak bisa dielakkan adalah residu masa lalu yang kini sangat memberatkan generasi penerus.

Dari belenggu realitas dan residu masa lalu itulah Polri di era Reformasi dibentuk dan dibesarkan. Maka rendahnya legitimasi lembaga serta kebobrokan moral sebagian anggota Polri, khususnya elitnya—ditandai dengan keterlibatan dalam kasus narkoba, judi online, dan kasus lainnya—sesungguhnya lebih banyak disebabkan oleh sistem yang mengaturnya.

Seandainya saat ini diberlakukan pembuktian terbalik atas kekayaan anggota Polri, khususnya elitnya, apalagi melalui fit and proper test terbuka dengan melibatkan rakyat, niscaya hanya sedikit elit Polri yang bisa lolos. Di situlah makna strategis kebijakan Reformasi Polri yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penataan ulang kelembagaan, peran, dan fungsi Polri dengan perubahan mendasar sesuai tuntutan zaman, dilakukan secara sistemik dan terukur.

Tempatkan Polri Sebagai Bagian dari Law and Justice System

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Panas! Giliran Unpad Kritik Presiden Jokowi Melalui Seruan Padjajaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru