Komnas HAM Selidiki Ancaman Digital terhadap 12 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan indikasi ancaman yang diterima 12 o
HUKUM DAN KRIMINAL
Jika hal tersebut terus terjadi, kepada siapa kita memberikan kepercayaan jabatan publik yang dikatakan banyak duitnya alias timbunan uang rakyat, baik berupa dana tabungan di perbankan, di kementerian, dana untuk perjalanan haji dan umrah, maupun dana untuk pendidikan dan seterusnya.
Bahkan, dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial saja tidak luput untuk digarong. Sungguh mengerikan perilaku pejabat publik kita. Berbagai argumentasi sering tidak merasa apa yang dilakukan sebagai bentuk korupsi. Bahkan, mereka berupaya mencari beribu alasan agar tuduhan tindak pidana korupsi disangkal.
MODUS VIVENDI
Kita dapat menyaksikan betapa banyak praktik modus vivendi korupsi di negeri para koruptor berseliweran. Pertama, memberikan pemberian kepada pejabat. Modus yang disering dilakukan adalah memberikan dari orang lain yang berkepentingan, baik bawahan, pihak swasta, maupun sesama pimpinan, untuk meloloskan suatu aktivitas yang dapat menguntungkan secara pribadi atau kelompok.
Pemberian yang dilakukan sebenarnya bentuk sogokan yang sudah sangat sering dilakukan agar pekerjaannya dapat diloloskan atau mendapatkan pekerjaan tersebut. Sayangnya, hal semacam ini sering kali dianggap sebagai sedekah biasa sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada mereka yang akan memberikan pekerjaan dan telah memberikan pekerjaan.
Kedua, menawarkan jabatan dengan janji-janji. Praktik menawarkan jabatan melalui janji-janji manis dari atasan kepada mereka yang 'mencari dan gila jabatan' memang sudah jamak kita dengar. Mereka yang memiliki kekuasaan dan jabatan berupaya menawarkan 'janji manis' kepada para pencari jabatan dan penggila jabatan dengan sejumlah posisi.
Namun, untuk mendapatkan posisi yang diinginkan, seseorang harus rela merogoh sakunya untuk dikeluarkan dan diberikan pada para 'calo' jabatan yang memiliki kekuasaan. Mempergunakan 'tangan orang lain' sebagai perantara sudah jamak pula kita dengar sehingga sang pemberi janji manis jabatan seakan menjadi orang bersih, padahal otak dan hatinya busuk, penuh kerakusan.
Kita kerap kali mendengar di Republik ini terdapat para pejabat yang berjanji akan memberikan jabatan atau posisi tertentu kepada orang tertentu dengan memberikan sejumlah uang maupun properti atau bentuk-bentuk material lainnya. Sejumlah uang dan properti maupun material ini seakan menjadi syarat agar seseorang dapat meraih jabatannya dengan mudah, nyaris tanpa persaingan yang adil, setara antara semua warga negara. Banyak kasus semacam ini telah menghantarkan para pemberi janji dan penerima janji masuk penjara, tapi juga tidak mereda praktiknya.
Hal itu karena hukuman yang dikenakan kepada mereka semuanya tampaknya hanya formalitas belaka, akan penuh dengan remisi tiap tahun. Dengan demikian, jika seseorang mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara nanti hanya dijalaninya sekitaran 3-4 tahun penjara. Oleh sebab itu, tidak pernah ada jera dan memberikan rasa takut kepada mereka yang di dalam hati dan otaknya memang sudah punya niat untuk melakukan praktik kotor semacam itu.
Ketiga, mengangkat sanak saudara, keluarga, dan kelompoknya sebagai kroninya. Praktik korupsi semacam ini telah lama disinyalir terjadi di Asia Tenggara dengan berbagai modelnya. Ada yang mempergunakan praktik mengangkat sanak saudaranya di pemerintahan, di jabatan-jabatan tertentu, dan menyediakan fasilitas untuk sanak saudaranya. Tentu saja dengan mudah dilakukan karena mereka semuanya menjadi bagian dari 'lingkaran orang dalam' yang berkuasa alias bagian dari oligarki kekuasaan. Para kroni yang berada di lingkungan sekitarnya tentu saja akan dengan mudah pula mendapatkan berbagai kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan apa yang diinginkan.
Praktik samacam itu telah terjadi di Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Indonesia seperti dikatakan oleh Jefrey Winter, dalam Oligarki (1992 dan 2002) dan tampaknya terus berlangsung hingga saat ini. Bahkan, praktik semacam ini semakin menggila dan vulgar sejak Indonesia mengalami perubahan politik dari Orde Lama menjadi Orde Baru dan Reformasi.
Para pejabat tidak pernah berhenti untuk mempraktikkan model korupsi dengan melibatkan keluarga, sanak saudara, dan kroni mereka. Para kroni yang mendapatkan pada akhirnya akan berupaya mempertahankan dan membela sang pemberi dengan berbagai argumen yang tidak masuk nalar sehat dan hati nurani sekalipun.
Keempat, melakukan penggelembungan harga atau mark-up barang dan jasa dari harga sebelumnya untuk mendapatkan untung sebanyak mungkin. Melakukan penggelembungan anggaran dan pembelian barang merupakan praktik korupsi yang sudah sangat jamak kita ketahui.
Nyaris tidak pernah hilang bahwa banyak dari mereka para koruptor melakukan pekerjaan ini dengan alasan sesuai dengan permintaan pihak kedua dan pihak ketiga sehingga sang aktor merasa tidak bersalah dengan hal yang dilakukan. Padahal yang harus membayar adalah negara atau institusi.
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan indikasi ancaman yang diterima 12 o
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang bandar dan dua kurir narkoba di Kelurahan Tanah Seribu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Linimasa media sosial X ramai membahas isu pemadaman listrik global yang disebut akan terjadi pada Kamis (2/4/2026). Informasi i
EKONOMI
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Rismo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkob
HUKUM DAN KRIMINAL