KM Mitra Jaya Tenggelam di Perairan Asahan: 21 Awak Selamat, 2 Masih Hilang
ASAHAN Kapal nelayan KM Mitra Jaya dilaporkan tenggelam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam peristiwa terse
PERISTIWA
JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009–2016 Mayjen (Purn) Adam Damiri berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi Asabri.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya akan mengajukan PK pada 16 Oktober 2025 dengan membawa sejumlah bukti baru atau novum.
"Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," ujar Deolipa kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).Baca Juga:
Deolipa menegaskan laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan kinerja keuangan perusahaan meningkat signifikan."Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, sementara keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama masa kepemimpinan Adam Damiri, Asabri selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan tidak pernah ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara."Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir," kata Deolipa.
Selain itu, bukti mutasi rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya selama menjabat.Menurutnya, transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga, bukan hasil korupsi.
Termasuk saham dan reksadana yang dibeli Asabri di masa kepemimpinan Adam Damiri hingga kini masih tersimpan dan tetap menghasilkan keuntungan bagi perusahaan."Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi, padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK, yang penting PK itu harus disertai novum baru," kata Anang saat dikonfirmasi.Ia menyebut majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh materi PK, sementara Kejagung siap menghadapi dengan menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum."Harapan kami tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya," pungkasnya.*
(lip/dv24)
Baca Juga:
ASAHAN Kapal nelayan KM Mitra Jaya dilaporkan tenggelam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam peristiwa terse
PERISTIWA
BATU BARA Polemik penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, men
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang juga dikenal Gus Ipul, menegaskan tidak ada ruang aman bagi aparatur sipil negara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Petugas gabungan menemukan enam kilogram narkotika jenis daun ganja kering di dalam blok hunian maximum security Lembaga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Istana Kepresidenan membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera melakukan perombakan kabinet atau reshuf
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aliran dana dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengalir kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Koperasi Syariah Perintis Mart 2 menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke14 dengan tema Tumbuh, Menguat, Bermanfaat di D
EKONOMI
BANDA ACEH Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, mendesak Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Tim Pl
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan akhir pekan, Jumat, 5 Juni 2026.
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka di zona merah pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026. Pelemahan indeks komposit p
EKONOMI