BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi

Redaksi - Sabtu, 18 Oktober 2025 09:06 WIB
Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi
Ervina Sari Sipahutar Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara Jumat, 17 Oktober 2025.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OLEH :Ervina Sari Sipahutar

Era Globalisasi dan Tantangan Pembangunan Daerah

Globalisasi membawa gelombang perubahan besar bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Arus investasi, teknologi, dan informasi lintas batas menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan profesional. Di sisi lain, keterbukaan global juga menghadirkan tekanan untuk memperkuat dasar hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.

Baca Juga:

Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu contoh daerah yang tengah menghadapi tantangan tersebut. Sejumlah target makro telah ditetapkan dalam Musrenbang RPJMD Sumut 2025–2029 — mulai dari pertumbuhan ekonomi yang diharapkan naik dari 5,03% menjadi 7,6%, peningkatan PDRB per kapita dari Rp 73,57 juta menjadi Rp 115,3 juta, hingga penurunan angka kemiskinan dari 7,19% menjadi 2,82%.

Target besar itu menunjukkan optimisme pemerintah, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh seberapa kuat aspek hukum menopang sistem perencanaan pembangunan daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, rencana pembangunan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan implementatif.

---

Hukum Sebagai Pondasi Perencanaan

Sistem perencanaan pembangunan daerah di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Kedua regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun RPJMN, RPJMD, dan RKPD.

Namun di lapangan, masih sering ditemukan perbedaan arah kebijakan antara pusat dan daerah, baik dalam hal tata kelola, transparansi, maupun akuntabilitas. Akibatnya, banyak program pembangunan berjalan tidak sinkron, bahkan tumpang tindih.

Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumut mulai mendorong penggunaan data akurat sebagai dasar perencanaan. Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, hingga Desember 2023 telah terkumpul 303 data statistik sektoral dari 46 produsen data di 22 kabupaten/kota. Langkah ini sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan data sebagai pijakan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.

---

Reformasi dan Tantangan di Lapangan

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Bahas Amnesti untuk 19.337 Narapidana, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran
Muhaimin Iskandar Soroti Polemik Pagar Laut: Pembangunan Harus untuk Semua
Evaluasi Hukum dan Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024
Komisi III DPR RI Bahas Penegakan Hukum dan Isu Kriminalitas di Jambi, Polda Jambi Soroti Penambangan Ilegal
Kontras Soroti 29 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Desak Penghapusan Hukuman Mati
Menkumham Supratman Agtas: Pesan Presiden Prabowo Untuk Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045, Jangan Terlalu Banyak Buat UU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru