
Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan, Zulhas Optimistis Produksi Etanol Capai Target BBM 10%
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanOLEH :Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Proses perencanaan ini tidak hanya soal teknis penyusunan dokumen, tetapi juga mencerminkan tata kelola yang baik yang melibatkan berbagai elemen kelembagaan di daerah.
Oleh karena itu, standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah menjadi aspek fundamental yang harus diupayakan agar seluruh proses berjalan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. Pendekatan filsafat hukum sangat relevan dalam mengkaji bagaimana otoritas dan tanggung jawab kelembagaan dalam perencanaan ini dapat dipahami secara mendalam dan diterapkan secara tepat.
Filsafat hukum memandang hukum sebagai cerminan nilai-nilai dasar yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk aspek keadilan, legitimasi, dan moralitas. Dalam konteks kelembagaan perencanaan pembangunan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis, melainkan juga sebagai medium yang memberikan legitimasi atas otoritas lembaga serta menuntut tanggung jawab moral dan legal atas setiap tindakan yang dilakukan.
Otoritas kelembagaan dalam tata kelola perencanaan daerah harus dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan distributif dan prosedural, yang menjamin bahwa kekuasaan yang diberikan tidak disalahgunakan dan keputusan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi serta kepentingan masyarakat luas.
Standarisasi tata kelola dalam perencanaan pembangunan daerah berarti menetapkan norma, prosedur, dan mekanisme yang seragam dan sistematis untuk memastikan bahwa proses perencanaan dilakukan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dari perspektif filsafat hukum, standar ini bukan hanya sekadar aturan teknis, melainkan bentuk konkret dari penerapan prinsip hukum yang mengikat seluruh aktor kelembagaan.
Penerapan standar ini memberikan kerangka kerja yang menjamin adanya keseimbangan antara otoritas yang diberikan kepada lembaga perencana dan tanggung jawab yang harus mereka emban sebagai pelayan publik. Lebih lanjut, konsep otoritas dalam filsafat hukum berkaitan erat dengan legitimasi yang diperoleh lembaga dari masyarakat dan negara.
Dalam ranah perencanaan pembangunan daerah, otoritas tersebut harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan prinsip-prinsip demokrasi. Otoritas tanpa legitimasi justru berpotensi menimbulkan praktik otoritarianisme yang merugikan kepentingan publik. Oleh sebab itu, standarisasi tata kelola harus menjamin bahwa otoritas kelembagaan bukan hanya diatur oleh regulasi formal, tetapi juga dikawal oleh norma-norma etis dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Tanggung jawab kelembagaan dalam perencanaan pembangunan daerah bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga etis dan sosial. Lembaga yang diberi kewenangan untuk menyusun dan mengelola rencana pembangunan wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil, baik kepada pemerintah pusat, masyarakat, maupun kepada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, standarisasi tata kelola menyediakan instrumen kontrol dan evaluasi yang sistematis agar tanggung jawab tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dan terukur. Selain itu, filsafat hukum menekankan bahwa keberlanjutan tata kelola yang baik dalam perencanaan pembangunan daerah harus didukung oleh budaya hukum yang kuat di kalangan aparatur pemerintah daerah.
Budaya hukum ini meliputi kesadaran akan pentingnya ketaatan pada aturan, rasa tanggung jawab moral, dan semangat untuk melayani kepentingan umum. Standarisasi tata kelola tidak hanya mengatur aspek formal, tetapi juga membangun iklim kelembagaan yang mendorong integritas, transparansi, dan inovasi dalam proses perencanaan.
Implementasi standarisasi tata kelola juga harus memperhatikan dinamika sosial dan kebutuhan kontekstual setiap daerah. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang hidup dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, standar tata kelola harus fleksibel dan adaptif, tidak sekadar menjadi aturan kaku, melainkan pedoman dinamis yang dapat merespons perubahan dan tantangan pembangunan yang terus berkembang.
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & Teknologi