UU Keterbukaan Informasi: Hak, Bukan Permohonan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyebut bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik.
Terlebih lagi, informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Artinya, permohonan kami kepada KLHK bukanlah permintaan istimewa. Itu adalah pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Jika pemerintah mengumandangkan semangat transparansi, maka membuka RKU dan RKT perusahaan seperti TPL, justru menjadi bukti nyata komitmen itu. Sebaliknya, jika dokumen tersebut terus ditutup rapat, kepercayaan publik terhadap tata kelola lingkungan akan semakin menurun.
Ketika Hutan Dikelola Tanpa Dialog Selama puluhan tahun, masyarakat adat dan perusahaan seperti TPL hidup berdampingan dalam ketegangan yang tak pernah benar-benar usai.
Banyak wilayah adat yang diklaim sebagai konsesi perusahaan, sementara masyarakat menegaskan itu adalah tanah ulayat. Konflik sosial, kriminalisasi warga, dan kerusakan lingkungan menjadi bagian dari sejarah panjang yang tak mudah dihapus.
Namun yang paling menyedihkan adalah ketika negara tampak absen — atau hadir hanya sebagai pemberi izin, bukan sebagai penjaga keadilan ekologis.
Padahal, konsep "good environmental governance" menegaskan tiga pilar penting: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Tanpa keterbukaan informasi, mustahil rakyat bisa berpartisipasi secara bermakna dalam mengawasi kebijakan lingkungan.
Bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi jika mereka bahkan tidak tahu apa isi rencana kerja perusahaan yang mengelola tanah tempat mereka hidup?
Kejujuran Sebagai Ujian Moral Negara Transparansi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ujian moral bagi negara. Apakah negara berani jujur kepada rakyatnya sendiri?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta PT TPL punya tanggung jawab besar. Jika dokumen RKT dan RKU itu benar disusun sesuai peraturan, dengan memperhatikan aspek sosial dan ekologis, mengapa harus ditakuti untuk dibuka?