BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

BURUKNYA PELAYANAN PUBLIK DISKOMINFO LABUHANBATU

Redaksi - Senin, 10 November 2025 07:54 WIB
BURUKNYA PELAYANAN PUBLIK DISKOMINFO LABUHANBATU
abyadi Siregar
Tabloid IKA BUNA EN PABOLO milik Pemkab Labuhanbatu (foto: abyadi srg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Catatan: Abyadi Siregar

HARI Selasa pekan lalu, 4 November 2025, saya berkunjung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Urusannya tidak terlalu penting. Hanya sekadar menanyakan mekanisme untuk mendapatkan informasi rutin kegiatan bupati/wakil bupati dan kegiatan Pemkab lainnya dalam melayani masyarakat.

Baca Juga:

Yang kedua, untuk konfirmasi pelaksanaan penggunaan sejumlah mata anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk beberapa mata anggaran yang diprogramkan di Diskominfo Pemkab Labuhanbatu itu sendiri.

Apakah anggaran yang tertulis di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di sejumlah OPD—termasuk di Diskominfo Labuhanbatu—terlaksana sesuai yang direncanakan? Dan, apakah capaian pelaksanaan setiap program yang dibiayai rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Labuhanbatu itu, sesuai target yang diharapkan?

Ini menjadi penting. Karena banyak kegiatan dengan alokasi anggaran besar, justru tidak dilaksanakan dengan baik. Cenderung koruptif. Direncanakan dengan biaya besar, tapi tidak dilakukan alias fiktif. Atau dilaksanakan, tapi tidak mencapai sasaran yang ditargetkan.

Masyarakat Labuhanbatu tentu berhak mengetahui semua ini. Ini hak masyarakat. Sebaliknya, kewajiban pemerintah daerah melalui OPD untuk menginformasikannya kepada masyarakat luas. Bukan ditutup tutupi.

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Nah, untuk beberapa urusan itulah, saya berusaha mencoba menemui Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti. Biar clear.

Namun, sebagai yang lumayan lama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sumut—yakni 10 tahun sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut—terus terang saya sangat kaget dengan buruknya penyelenggaraan pelayananan publik Diskominfo Pemkab Labuhanbatu.

Yang paling membuat saya kaget adalah, penyelenggaraan pelayanan publiknya yang sama sekali tidak memenuhi standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sehingga setiap yang berurusan ke kantor ini, pasti menghadapi kebingungan. Yang paling mendasar misalnya. Tidak ada ruang layanan. Sehingga masyarakat yang mempunyai urusan, "digiring" masuk ke ruang-ruang kerja staf pegawai.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru