BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia

BITV Admin - Senin, 10 November 2025 21:02 WIB
Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penelitian Wirosuharjo, K. (2015) dan Irawan, D. E., Purnomo, A., Sutiksno, D. U., Abraham, J., Alamsyah, A., Saputra, D. H., & Rosyidah, E. (2018) menunjukkan bahwa, rata-rata pendapatan dosen PTS di Indonesia jauh sedikit dari total pendapatan dosen ASN, meskipun jam mengajar mereka lebih panjang dan publikasi ilmiah relatif sebanding.

ANALISIS REGULATIF PERMEN NO 23 TAHUN 2025
Rancangan Permenristekdikti No. 23 Tahun 2025 berfokus pada pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, dalam implementasi substansial, regulasi ini meneguhkan segregasi struktural antara ASN dan non-ASN.

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa capaian kinerja dosen swasta tetap dilaporkan ke LLDIKTI, yang berada di bawah kementerian. Artinya, negara tetap menuntut akuntabilitas dan kinerja dari dosen swasta, tetapi tidak memberikan hak dan insentif setara.

"Ini adalah bentuk kontradiksi regulatif," ujar Kevin William Andri Siahaan, ASN dan peneliti BRIDA Kota Medan.

Negara menuntut laporan kinerja dari dosen swasta, tapi tidak menanggung kesejahteraan mereka. Dalam teori kebijakan publik, ini disebut sebagai asymmetric accountability, yaitu tanggung jawab tinggi tanpa dukungan struktural.

STUDI KASUS
Di Universitas PGRI Sumatera Barat, dosen swasta dengan masa kerja lebih dari 10 tahun hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 3–4 juta per bulan tanpa tunjangan penelitian. Mereka tetap diwajibkan menulis publikasi ilmiah dan mengisi Sister Dikti sebagaimana ASN.

"Kami dosen swasta bekerja dengan beban yang sama. Tapi penghargaan yang kami terima jauh lebih rendah," ujar salah satu dosen yang diwawancarai.

Dosen di beberapa kampus swasta juga mengaku mengajar di dua kampus berbeda agar penghasilan cukup. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya fokus pada penelitian dan pengabdian masyarakat.

Di beberapa PTS kecil di Riau, dosen bahkan menanggung biaya publikasi dan seminar dari dana pribadi. Ketika kebijakan hibah penelitian dari Kemendikbud-Dikti hanya menyasar PTN dan PTNBH, kesempatan dosen PTS untuk berkembang menjadi sangat terbatas.

KESENJANGAN KELEMBAGAAN DAN DAMPAKNYA
Kesenjangan kesejahteraan dosen bukan sekadar masalah gaji, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural yang memperlemah daya saing nasional.

Penelitian oleh Muttaqin, T. (2018) yang diterbikan oleh Jurnal Perencanaan Pembangunan, yang berjudul "Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia" telah menegaskan bahwa kualitas pendidikan tinggi Indonesia masih rendah karena "inequality in institutional resources and human capital investment."

Dosen di PTN memiliki akses ke dana penelitian LPDP, hibah Kemdikbud, hingga insentif publikasi internasional. Sebaliknya, dosen swasta hanya mengandalkan bantuan terbatas dari yayasan, tanpa jaminan keberlanjutan karier.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Medan Terima SK, Rico Waas: Tak Ada Bedanya Kadis, ASN, atau Wali Kota!
HUT Korpri ke-54, ASN Polda Aceh Gelar Anjangsana dan Layanan Kesehatan untuk Pensiunan Polri
Pemprov Lampung Paparkan Inovasi Manajemen Talenta ASN di Forum BKN Jakarta
Bupati Karo Buka Powerfit Transformation Challenges, Dorong ASN Hidup Sehat dan Bugar
Bali 5 Tahun Berturut-turut Raih Peringkat Pertama MCP KPK, Koster Ingatkan Integritas ASN: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!
BPS Ungkap Produksi Beras dan Padi Naik Dua Digit, Jawa Timur Jadi Jawara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru