Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kondisi ini menciptakan segregasi intelektual, bahwa ASN menjadi 'kelas birokrat akademik'. Sementara dosen swasta menjadi 'kelas pekerja akademik'," ujar Ruben menegaskan. Padahal keduanya sama-sama membangun masa depan ilmu pengetahuan Indonesia.
MENUJU SISTEM YANG ADIL DAN INKLUSIF
Menurut Kevin, solusi jangka panjang tidak hanya sebatas perluasan tunjangan kinerja, tetapi restrukturisasi total sistem pendanaan pendidikan tinggi.
"Kita memerlukan National Academic Equality Fund, yaitu semacam dana afirmasi nasional bagi dosen swasta yang berprestasi, berbasis kinerja tridarma, bukan status ASN," ujar Kevin.
Selain itu juga pemerintah perlu meninjau ulang antara lain;
- desain insentif berbasis capaian tridarma (bukan administratif)
- Akses hibah riset inklusif bagi PTS dan dosen independen, dan
- Skema jaminan sosial profesi dosen nasional, tanpa membedakan sumber gaji.
MEMBANGUN KESETARAAN, BUKAN HIERARKI
Sebagai peneliti independen dan ASN peneliti daerah, kami melihat bahwa keadilan profesi dosen adalah fondasi bagi mutu pendidikan nasional. Negara tidak boleh memandang dosen swasta sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi.
Keadilan akademik harus dimulai dari pengakuan yang sama terhadap semua pendidik bangsa," tutup Ruben, "Karena di tangan mereka, generasi masa depan Indonesia sedang ditempa, bukan berdasarkan status kelembagaan, tapi integritas dan pengabdian.
Kini saatnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meninjau ulang rancangan kebijakan seperti Permen No. 23 Tahun 2025 agar visi pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan bermartabat tidak berhenti sebagai jargon, tetapi diwujudkan sebagai sistem yang berpihak pada seluruh dosen Indonesia.*
*) Penulis adalah peneliti muda Indonesia di bidang fisika, komputasi, dan matematika.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.