BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Perlukah Reformasi Total Pengawasan Polri? Saatnya Pemeriksaan oleh Tim Independen

Redaksi - Rabu, 26 November 2025 08:33 WIB
Perlukah Reformasi Total Pengawasan Polri? Saatnya Pemeriksaan oleh Tim Independen
Foto tangkapan layar rekonstruksi kasus sambo vs josua. (Foto: divisi humas polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Raman Krisna

SELAMA ini kita mengetahui bahwa ketika ada polisi nakal, masyarakat dapat melapor ke Propam. Bahkan laporan masyarakat yang mandek sering diarahkan ke Karowasidik, IrWasda, atau kembali ke Propam.

Namun setelah saya mengikuti berbagai pemberitaan mulai dari kasus Sambo vs Brigadir J, hingga terbaru di Polda Sumut seorang Kabid Propam diduga memeras polisi terlihat jelas bahwa mekanisme pengawasan internal Polri tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa institusi kepolisian sedang tidak baik-baik saja. Inilah saat yang tepat untuk melakukan perubahan mendasar dalam struktur organisasi Polri, terutama dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran etik.Menurut saya, jika ada polisi yang melakukan kesalahan, pemeriksaannya tidak boleh lagi dilakukan oleh polisi itu sendiri. Ini tidak akan pernah transparan. Sudah waktunya dibentuk tim independen yang terdiri dari unsur masyarakat, akademisi, profesional hukum, dan tokoh publik. Tim inilah yang bertugas memeriksa dan menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Belum lagi banyaknya kasus masyarakat yang mangkrak bertahun-tahun di Polsek, Polres, maupun Polda, tanpa kepastian proses hukum. Karena itu, saya menilai sudah saatnya Presiden Prabowo mempertimbangkan pembubaran divisi-divisi pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasda, dan Propam. Sebagai gantinya, negara harus membentuk lembaga pengawas independen yang berada di luar struktur Polri.Jika ada polisi yang terbukti bersalah, sanksinya harus tegas tanpa kompromi:

Tidak ada lagi demosi atau mutasi ke Yanma.Tidak ada non-job sebagai bentuk perlindungan.

Semua pelanggaran besar atau kecil seharusnya berakhir dengan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).Jika pelanggaran mengandung unsur pidana, wajib diproses di pengadilan umum, bukan sekadar sidang etik internal.


Saya yakin, jika prinsip ini diterapkan, Polri bisa menjadi salah satu institusi penegak hukum terbaik di dunia. Bahkan aturan seperti ini seharusnya tidak hanya diterapkan pada Polri, tetapi juga untuk ASN, TNI, dan seluruh aparatur negara, agar mekanisme pengawasan tidak lagi bias dan tidak melindungi pelanggar.


Contoh Aturan dan Mekanisme di Negara Lain

Berikut beberapa negara yang menerapkan sistem pengawasan polisi, ASN, dan militer dengan standar transparansi tinggi:1. Inggris – Independent Office for Police Conduct (IOPC)

Polisi tidak boleh memeriksa polisi dalam kasus berat.Investigasi dilakukan lembaga independen yang tidak berada dalam struktur kepolisian.

Baca Juga:

(Polisi yang melanggar dapat: dipecat permanen dicabut hak pensiunnya diproses pidana di pengadilan umum)
2. Amerika Serikat – Civilian Review Boards & Decertification

Banyak kota memiliki Dewan Pengawas Sipil yang berisi warga sipil, bukan polisi.(Polisi yang melanggar bisa: langsung dipecat dipidana dicabut lisensi kepolisiannya sehingga tidak bisa bekerja sebagai polisi lagi di mana pun di AS)


3. Kanada – Special Investigations Unit (SIU)Jika polisi terlibat kasus kekerasan, penembakan, atau dugaan kriminal, SIU langsung mengambil alih.

Polisi disidik layaknya warga biasa, bukan oleh rekan institusinya.

Sanksinya: pemecatan, pidana, dan larangan bekerja di lembaga publik.


4. Jepang – Komisi Keamanan Publik (Public Safety Commission)Pengawasan kepolisian dilakukan oleh badan berisi warga sipil.

(Pelanggaran berat langsung berujung: pemecatan pencabutan hak pensiun proses pidana)
5. Korea Selatan – Pengawasan Independen ASN & Militer

Baca Juga:

Polisi dan ASN diawasi oleh lembaga inspeksi negara di bawah presiden.Militer (ROKA) juga diaudit oleh badan eksternal, bukan murni internal.

(Pelanggaran bisa berakhir pada: pemecatan otomatis pidana larangan bekerja di pemerintahan di masa depan)
6. Singapura – CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau)

Lembaga ini mengawasi polisi, TNI, ASN, hingga menteri.Tidak berada di bawah Polri atau kementerian apa pun.

Hukuman sangat keras: pemecatan, penyitaan aset, hingga pidana lama.

Negara-negara maju membuktikan bahwa institusi yang bersih hanya bisa terwujud melalui pengawasan eksternal. Selama mekanisme "polisi mengawasi polisi" masih bertahan, sulit berharap Polri akan menjadi lebih baik. Indonesia perlu langkah berani: membentuk lembaga pengawas independen yang transparan, objektif, dan tidak terikat kepentingan internal.

Hanya dengan itu, kita bisa membangun institusi kepolisian, ASN, dan militer yang benar-benar profesional dan dipercaya publik.*

*)Penulis adalah wartawan bitvonline.comArtikel ini sudah tayang di www.bitvonline.com pada 26 November 2025 pukul 08.30 WIB
Judul artikel: Jika Rakyat Tak Bisa Memecat DPR, Apakah Suara Mereka Hanya Jadi Kambing Hitam Politik?
Link Artikel: https://www.bitvonline.com/opini/51084/jika-rakyat-tak-bisa-memecat-dpr-apakah-suara-mereka-hanya-jadi-kambing-hitam-politik/3/

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru