Sengketa Tanah Enam Hektar di Labura, Polsek Kualuh Hulu Sarankan Gugat Perdata
LABUHANBATU UTARA Polsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menggelar konseling terhadap Mhd Taufiq Bangun, warga Desa Sonomartani, Rabu (2
Hukum dan Kriminal
Oleh: Raman Krisna
SELAMA ini kita mengetahui bahwa ketika ada polisi nakal, masyarakat dapat melapor ke Propam. Bahkan laporan masyarakat yang mandek sering diarahkan ke Karowasidik, IrWasda, atau kembali ke Propam.
Namun setelah saya mengikuti berbagai pemberitaan mulai dari kasus Sambo vs Brigadir J, hingga terbaru di Polda Sumut seorang Kabid Propam diduga memeras polisi terlihat jelas bahwa mekanisme pengawasan internal Polri tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.Baca Juga:
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa institusi kepolisian sedang tidak baik-baik saja. Inilah saat yang tepat untuk melakukan perubahan mendasar dalam struktur organisasi Polri, terutama dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran etik.Menurut saya, jika ada polisi yang melakukan kesalahan, pemeriksaannya tidak boleh lagi dilakukan oleh polisi itu sendiri. Ini tidak akan pernah transparan. Sudah waktunya dibentuk tim independen yang terdiri dari unsur masyarakat, akademisi, profesional hukum, dan tokoh publik. Tim inilah yang bertugas memeriksa dan menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Belum lagi banyaknya kasus masyarakat yang mangkrak bertahun-tahun di Polsek, Polres, maupun Polda, tanpa kepastian proses hukum. Karena itu, saya menilai sudah saatnya Presiden Prabowo mempertimbangkan pembubaran divisi-divisi pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasda, dan Propam. Sebagai gantinya, negara harus membentuk lembaga pengawas independen yang berada di luar struktur Polri.Jika ada polisi yang terbukti bersalah, sanksinya harus tegas tanpa kompromi:
Tidak ada lagi demosi atau mutasi ke Yanma.Tidak ada non-job sebagai bentuk perlindungan.
Semua pelanggaran besar atau kecil seharusnya berakhir dengan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).Jika pelanggaran mengandung unsur pidana, wajib diproses di pengadilan umum, bukan sekadar sidang etik internal.
Saya yakin, jika prinsip ini diterapkan, Polri bisa menjadi salah satu institusi penegak hukum terbaik di dunia. Bahkan aturan seperti ini seharusnya tidak hanya diterapkan pada Polri, tetapi juga untuk ASN, TNI, dan seluruh aparatur negara, agar mekanisme pengawasan tidak lagi bias dan tidak melindungi pelanggar.
Berikut beberapa negara yang menerapkan sistem pengawasan polisi, ASN, dan militer dengan standar transparansi tinggi:1. Inggris – Independent Office for Police Conduct (IOPC)
Polisi tidak boleh memeriksa polisi dalam kasus berat.Investigasi dilakukan lembaga independen yang tidak berada dalam struktur kepolisian.
Baca Juga:
(Polisi yang melanggar dapat: dipecat permanen dicabut hak pensiunnya diproses pidana di pengadilan umum)
2. Amerika Serikat – Civilian Review Boards & Decertification
Banyak kota memiliki Dewan Pengawas Sipil yang berisi warga sipil, bukan polisi.(Polisi yang melanggar bisa: langsung dipecat dipidana dicabut lisensi kepolisiannya sehingga tidak bisa bekerja sebagai polisi lagi di mana pun di AS)
3. Kanada – Special Investigations Unit (SIU)Jika polisi terlibat kasus kekerasan, penembakan, atau dugaan kriminal, SIU langsung mengambil alih.
Polisi disidik layaknya warga biasa, bukan oleh rekan institusinya.
4. Jepang – Komisi Keamanan Publik (Public Safety Commission)Pengawasan kepolisian dilakukan oleh badan berisi warga sipil.
(Pelanggaran berat langsung berujung: pemecatan pencabutan hak pensiun proses pidana)
5. Korea Selatan – Pengawasan Independen ASN & Militer
Baca Juga:
Polisi dan ASN diawasi oleh lembaga inspeksi negara di bawah presiden.Militer (ROKA) juga diaudit oleh badan eksternal, bukan murni internal.
(Pelanggaran bisa berakhir pada: pemecatan otomatis pidana larangan bekerja di pemerintahan di masa depan)
6. Singapura – CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau)
Lembaga ini mengawasi polisi, TNI, ASN, hingga menteri.Tidak berada di bawah Polri atau kementerian apa pun.
Hukuman sangat keras: pemecatan, penyitaan aset, hingga pidana lama.
Hanya dengan itu, kita bisa membangun institusi kepolisian, ASN, dan militer yang benar-benar profesional dan dipercaya publik.*
*)Penulis adalah wartawan bitvonline.comArtikel ini sudah tayang di www.bitvonline.com pada 26 November 2025 pukul 08.30 WIB
Judul artikel: Jika Rakyat Tak Bisa Memecat DPR, Apakah Suara Mereka Hanya Jadi Kambing Hitam Politik?
Link Artikel: https://www.bitvonline.com/opini/51084/jika-rakyat-tak-bisa-memecat-dpr-apakah-suara-mereka-hanya-jadi-kambing-hitam-politik/3/
Baca Juga:
LABUHANBATU UTARA Polsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menggelar konseling terhadap Mhd Taufiq Bangun, warga Desa Sonomartani, Rabu (2
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Dugaan praktik transaksional yang melibatkan oknum pejabat dalam proses pembebasan narapidana kembali menjadi sorotan. Advokat d
Hukum dan Kriminal
HUMBANG HASUNDUTAN Belum tuntas penanganan longsor yang memutus akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) PakkatDoloksanggul, Kabupaten
Peristiwa
MEDAN Operasi Zebra Toba 2025 yang digelar Polda Sumatera Utara memasuki hari ke10 pelaksanaan pada Rabu, 26 November 2025. Selama hamp
Nasional
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk warga Provin
Ekonomi
LANGKAT Petugas Basarnas mengevakuasi puluhan warga yang terjebak banjir di Dusun Kampung Lama, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang,
Peristiwa
MEDAN Banjir merendam ratusan rumah warga di Jalan Abadi, kawasan belakang Polsek Sunggal, Medan, Kamis (27/11/2025). Hujan yang mengguy
Peristiwa
DELI SERDANG Banjir merendam Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/11/2025).
Peristiwa
MEDAN Hujan deras mengguyur Kota Medan, Sumatera Utara, sejak Rabu malam (26/11/2025), menyebabkan banjir di Jalan Dr Mansyur, tepatnya
Peristiwa
MEDAN Banjir besar melanda wilayah Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/12/2025). Di Gang Pelita 2, ketinggian a
Peristiwa